Sunday, 12 November 2017

Perkembangan Pemikiran Hukum Islam (Biografi M. Umer Chapra)

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Proses yang terjadi dalam hal tukar-menukar dengan kesepakatan tertentu menciptakan sistem yang kemudian kita sebut dengan transaksi perekonomian. Transaksi tersebut tidak lain adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tindakan individu dalam perekonomian secara khusus, maupun tindakan dalam bidang lainnya secara umum, sangat tergantung kepada pola pikir dan pandangan alam (world view) individu tersebut. Maka Islam sebagai agama yang Universal telah mengatur dan memberikan pola tindakan yang benar dalam menjalankan kehidupan, baik secara sosial, budaya, dan ekonomi. Akan tetapi, masyarakat dunia hari ini telah teracuni oleh world view Barat yang kapitalis, dan imperialis. Tidak banyak yang memahami konsep kehidupan islami dan tidak banyak pula yang memiliki worldview yang islami.
Pada abad ke-20, cendekiawan muslim mulai bermunculan dan membangkitkan kembali semangat keilmuan yang sempat meredup dari Islam. Islamisasi di berbagai bidang ilmu pengetahuan digemakan, berbagai konverensi dan pembahasan mengenai islamisasi ilmu pengetahuan digagas. Termasuk bidang ekonomi yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Kesadaran untuk menyepadukan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu ekonomi menjadi pemicu bagi para pemikir dan ekonom muslim untuk memberikan sumbangsihnya terhadap proses islamisasi ilmu ekonomi.
Maka berikut ini, penulis akan berusaha untuk mengupas pemikiran salah satu tokoh ekonom dunia terhadap ekonomi islam. Yaitu Prof. Dr. M. Umer Chapra, yang telah memberikan kontribusi berarti dalam proses islamisasi ilmu ekonomi.




  1. Rumusan Masalah
1.      Membahas tentang biografi Prof. Dr. M. Umer Chapra
2.      Pemikiran Ekonomi nya
3.      Konsep Negara Sejahtera menurut Islam
4.      Kritik dan Pemikiran Umar Chapra





BAB II
PEMABAHASAN

A.           Biografi M. Umer Chapra
M. Umer Chapra adalah seorang ekonom kelahiran Pakistan, pada 1 Februari 1933. Dia meneruskan pendidikan strata satu dan magister di Karachi, Pakistan. Kemudian meraih gelar Ph.D pada bidang ekonomi pada tahun 1961 dengan predikat cum laude di Universitas Minnesota, Minneapolis, Amerika Serikat. Kemudian dia kembali kenegara asalnya dan bergabung dengan Central Institute of Islamic Research di tahun yang sama. Selama 2 tahun berada di dalam lembaga tersebut Chapra aktif melakukan penelitian kajian yang sistematis terhadap gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip tradisi islam untuk mewujudkan system ekonomi yang sehat. Hasil kajian itu, dia tulis kan dan dibukukan dengan judul The Economic System of Islam: A Discussion of Its Goals and Nature, (London,1970). Selain itu, dia juga menjabat sebagai ekonom senior dan Associate Editor pada Pakistan Development Review di PakistanInstitute of Economic Development.[1]
Dalam karir intelektualnya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari universitas Sind pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalam ujian masuk dari 25.000  mahasiswa.  Setelah meraih gelar S2 dari Universitas karachi pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota Minepolis. Pembimbingnya Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati dan mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini Chapr aadalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya.
Pada tahun 1964, Chapra kembali ke Amerika dan mengajar di beberapa sekolah tinggi ternama. Diantaranya adalah Harvard Law School, Universities of Wiscousin, United States,[2] Universitas Autonoma, Madrid, Universitas Lough borough, U.K, Oxford Center for Islamic Studies, London School of Economic, Universitas Malaga, Spanyol, dan beberapa Universitas di berbagai Negara lainnya. Kemudian dia bergabung dengan Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA), Riyadh, dan menjabat sebagai penasihat ekonomi hingga pension pada tahun 1999. Selain itu dia juga menjabat sebagai penasehat riset di Islamic Research and Training Institute ( IRTI ) di Islamic Development Bank (IDB), Jeddah.
Dia juga bertindak sebagai komisiteknis dalam Islamic Financial Services Board (IFSB) dan menentukan rancangan standar industry keuangan Islam (2002 -2005). Atas kiprah dan jasanya dalam dunia ekonomi Islam, dia mendapatkan penghargaan dari the Islamic Development Bank untuk bidang Ekonomi Islam, dan penghargaan dari King Faisal untuk bidang studi Islam, yang keduanya diraih pada tahun 1990. Selain itu, dia juga mendapatkan penghargaan yang dianugrahkan langsung oleh Presiden Pakistan, berupa medali emas dari IOP (Islamic Overseas of Pakistanis)  untuk jasanya terhadap Islam dan Ekonomi Islam, pada konferensi pertama IOP di Islamabad.
B.            Pemikiran Ekonomi
M. Umer Chapra mempunyai kiprah yang tidak sedikit dalam dunia ekonomi Islam. Menurutnya tujuan dari berekonomi adalah membantu manusia untuk merealisasikan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi[3]. Tidak sulit menemukan buku yang merupakan buah dari pemikirannya. Beberapa pemikirannya yang terkenal adalah mengenai konsep hayyatan thayyibatan, konsep kebijakan moneter dalam Islam, dan konsep perbankan syariah.
a.      Konsep Falah dan Hayatan Thayyibatan
Dalam bukunya Islam and The Islamic Challenge yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul “Islam dan Tantangan Ekonomi” M. Umer Chapra menjelaskan bahwa setiap individu pelaku ekonomi sudah pasti didominasi dengan worldview (pandangan) maupun asumsinya mengenai alam, dan hakikat kehidupan manusia di dunia. Chapra mengibaratkan pandangan dunia sebagai fondasi bagi sebuah bangunan yang memainkan peranan yang sangat penting dan sangat menentukan. Sehingga strategi dari suatu sistem yang merupakan hasil logis dari pandangan hidup, selayaknya selaras dengan sasaran yang dipilih agar tujuan dapat dicapai dengan efektif[4].
Chapra juga menjelaskan dalam buku ini mengenai aktualisasi konsep falah dan hayatan thoyyibatan yang merupakan inti dari tantangan ekonomi bagi negara-negara muslim. Sebab kedua konsep ini berasal dari Islam, diajarkan Islam dan hendaknya pula diterapkan dalam kehidupan muslim untuk mewujudkan kebahagiaan dunia akhirat. Hal ini menuntut peningkatan moral, persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, dengan pemanfaatan sumber-sumber daya yang langka untuk mengentaskan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dan meminimaliskan kesenjagan pendapatan dan kekayaan.
Analisis Chapra tentang kemiskinan dan kesenjagan parah yang terjadi di negara-negara berkembang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang diambil menurut perspektif strategi sekuler, baik berupa kapitalisme, sosialisme, atau negara kesejahteraan. Sementara strategi-strategi tersebut sudah gagal mewujudkan kebahagiaan bagi penganutny. Sebab kebahagiaan adalah suatu refleksi dari kedamaian pikiran atau an-nafs al-muthmainnah yang dimaksudkan oleh al-Qur’an (al-Fajr.89:27), dan Chapra menegaskan, bahwa hal tersebut tidaklah dapat dicapai kecuali kehidupan manusia selaras dengan dunia batinnya.
Kemudian Chapra menawarkan tiga strategi solusi bagi permasalahan-permasalahan ekonomi yang dialami negara-negara muslim. Antara lain: 1) mekanisme filter terhadap kepentingan penggunaan sumber daya langka , sehingga tercipta efisiensi. 2) sistem motivasi penggunaan agar sesuai dengan mekanisme filter . 3) rekonstruksi sosioekonomi yang akan menegakkan kedua elemen sebelumnya dan mengaktualisasikan hayatan thayyibatan.
b.      Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter sudah ditetapkan sejak zaman Rasulullah SAW. Bangsa Arab sebagai jalur perdagangan antara Romawi-India-Persia, serta Sam dan Yaman, telah menjadikan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar resmi. Maka pertukaran valuta asing, penggunaan cek dan promissory notes, kegiatan impor-ekspor serta factoring atau anjak piutang sudah dikenal dan banyak digunakan dalam perdagangan. Kebijakan moneter yang diterapkan oleh Rasulallah SAW antara lain adalah pelanggaran riba dan ridak digunakannya sistem bunga. Sehingga stabilitas ekonomi terjaga dan pertumbuhan ekonomi terdorong maju dengan lebih cepat dengan pembangunan infrastuktur sektor riil. Rasulullah SAW juga melarang transaksi tidak tunai sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan riba dan ikhtikar atau penimbunan.
Monzer Kahf dalam bukunya Ekonomi Islam, Telaah Analitik terhadap fungsi Sistem Ekonomi Islam, memberikan gambaran mengenai uang dan otoritas moneter. Dimana uang sebagai media barter yang disahkan oleh Nabi SAW sebagai satuan moneter yang menjembatani transaksi-transaksi agar menjadi seimbang dan adil. Uang diposisiskan hanya sebagai alat tukar dan tidak bisa memainkan peran sebagai barang yang layak diperjual-belikan. Kuantitas uang memberikan pengaruh langsung terhadap berbagai transaksi lainnya[5].
Sejalan dengan apa yang dinyatakan Kahf, Chapra mengajukan mekanisme kebijakan moneter yang terdiri dari enam elemen[6].
1.      Target pertumbuhan dalam M dan M
M yang dimaksudkan di sini adalah peredaran uang yang diinginkan, sedangkan M adalah uang berdaya tinggi, atau mata uang dalam sirkulasi plus deposito pada bank sentral, sehingga pertumbuhan M dan M haruslah diatur dan disesuaikan dengan sasaran ekonomi nasional, yang harus berorientasi kepada kesejahteraan sosial.

2.      Saham publik terhadap deposito unjuk (uang giral)
Sebagian dari uang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan terhadap proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur untuk kemaslahatan sosial.

3.      Cadangan wajib resmi
Bank-bank komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib.

4.      Pembatas kredit
Pembatas ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target moneter. Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin menemui angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang.

5.      Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai
Alokasi ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus merealisasikan sasaran-sasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi dan distribusi yang optimal bagi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis dalam masyarakat.

6.      Teknik yang lain
Chapra sekali lagi menekankan pentingnya moral sebagai kunci dari semua teknik yang telah diajukan sebelumnya. Hubungan yang baik antara bank sentral dan bank-bank komersial akan mempermudah proses pencapaian tujuan yang diinginkan.
  1. Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Chapra mengatakan bahwa dalam suatu sistem keuangan Islam, adanya bank syariah sebagai instrumen pendukung adalah suatu keniscayaan. Bank Syariah dengan sistem, Corporate Governance dan manajemen yang baik, akan memperkuat pergerakan keuangan Islam, meminimalisir kegagalan dan diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosio-ekonomi dengan pelarangan bunga[7]. Sedangkan untuk melakukan standardisasi produk dan jasa, bank syariah hendaknya mengadakan forum diskusi antara ulama fikih, sebagaimana yang dilaksanakan oleh IDB dengan membuat lembaga diskusi yang disebut Council of islamic Bank[8].
Peran Coorporate Governance yang efektif akan mampu menunjang posisi perbankan syariah untuk menjadi lebih kuat, perluasan dan menunjukkan kinerja yang lebih efektif. Sebab lembaga keuangan Islam haruslah dapat memenuhi kepentingan pemegang saham dengan penerapan kinerja yang efektif. Sedangkan stakeholder dalam lembaga keuangan Islam adalah Islam itu sendiri sehingga apabila bank tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka sistem Islam lah yang akan disalahkan dan dianggap buruk. Dilain pihak, ketika deposan yang menggunakan sistem Islam sebagai Profit Loss Sharing, maka kepentingan para pemegang saham tetap harus dilindungi dan dijaga. Maka diungkapkanlah beberapa cara untuk melindungi kepentingan stakeholder, diantaranya adalah disiplin pasar, nilai-nilai sosial dan masyarakat, peraturan dan pengawasan yang efektif integritas sistem peradilan, struktur kepemilikan yang baik, dan I’tikad secara politik.
Disamping itu, perlu digunakan beberapa unsur untuk mendukung perkembangan perbankan syariah, diantaranya adalah pembangunan lingkungan dengan memperkuar disiplin pasar dalam sektor keuangan, integritas moral bagi para pelaku perekonomian serata dukungan lingkungan sosio-politik melalui pengawasan hukum. Dalam tahap ini, Chapra menekankan peran moral para pelaku pasar, sebab tanpa adanya komitmen moral, segala cara akan dapat dilegalkan untuk melanggar hukum tanpa terdeteksi maupun mendapatan tuntutan[9].
Adanya institusi pendukung berupa lembaga rating kredit yang menyedikana informasi mengenai rating kredit nasabah akan memungkinkan bank syariah untuk menuju model pembiayaan yang lebih beresiko, yaitu mudhrabah dan musyarakah. Lembaga ini pun kana membantu meningkatkan penegakan disiplin pasarl. Selain itu, bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tugas untuk memastikan kesesuaian transaksi yang dilakukan bank dengan prinsip syariah, untuk menjawab permasalahan bank-bank kecil tentang biaya pembentukan DPS yang relatif mahal, Chapra mengusulkan dewan pengawas syariah dibank sentral yang mengawasi segala operasional bank sehingga bank-bank lain dapat menikmati fasilitas ini.
C.           Konsep Negara Sejahtera menurut Islam
Konsep negara kesejahteraan adalah konsep yang ditawarkan sebagai solusi dari kegagalan sistem kapitalisme dan sosialisme, dimana konsep ini berusaha menyampurkan kedua sistem dan menemukan titik temu yang melengkapi keduanya. Negara kesejateraan mengadopsi pendapat Keynes tentang peran seimbang pemerintah dalam perekonomian, yang dalam sistem kapitalisme. Peran ini ditiadakan sebab keseimbangan perekonomian di pasar diatur invisible hand dalam pasar itu sendiri. Peran kesejahteraan dengan regulasi yang tepat dan pengeluaran untuk tujuan tujuan kesejahteraan juga dimasukkan ke dalam konsep ini.
Namun yang terjadi justru pengeluaran untuk tujuan kesejahteraan yang terlalu besar tanpa dibarengi dengan pengurangan pengeluaran sektor swasta dan pemerintah pada bidang-bidang lainnya, dan menimbulkan klaim berlebihan pada sumber-sumber daya dan menjadi bumerang bagi konsep ini[10].
Sedangkan sistem sosialis, tidak mampu bertahan melawan arus inflasi, pengangguran dan utang luar negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Negara-negara yang berusaha mengikuti teori sosialis semisal Yugoslavia, Hungaria, Polandia, dan Cina serta beberapa negara lainnya, tidak berhasil memecahkan masalah-masalah perekonomian negara yang kian hari kian memburuk. Sosialisme Demokrat pada umumnya dipersamakan dengan negara kesejahteraan dan penekanan dengan regulasi dan nasionalisasi industri-industri kunci, reformasi bidang perburuhan dan pelayanan kesejahteraan seperti santunan pengangguran, pendidikan subsidi atau garis, pelayanan transfortasi dan kesehatan serta jaminan kesejahteraan. Tujuan utama dari welfare state ini adalah penghapusan kemiskinan, penyediaan pelayanan sosial oleh negara, pemerataan kekayaan yang lebih besar, kesempatan kerja penuh dan stabilitas ekonomi. Namun, pada akhirnya, meskipun kekayaan ekonomi cukup besar, tapi kemiskinan tetap ada, ketidak seimbangan dan ketidakstabilan ekonomi terus meningkat bersamaan dengan kesenjangan pendapatan dan konsekuensi lainnya yang tidka sehat dalam perekonomian[11].
Menilik dari kegagalan sistem kapitalis sekuler dan sosialis, Chapra menegaskan kewajiban negara Islam dalam mewujudkan negara sejahtera adalah menciptakan standar hidup yang layak bagi rakyatnya dan membantu mereka yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, konsepsi Islam dalam pemerataan pendapatan dan distribusi kekayaan tidak menyamaratakan kepemilikan bagi semua orang, tetapi mengakui perbedaan yang dibatasi oleh hak-hak kaum miskin dengan zakat untuk mewujudkan keadilan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka negara memerlukan adanya sumber-sumber pengahasilan. Sumber-sumber tersebut antara lain; zakat, penghasilan dari sumber alam, pemungutan pajak dan pinjaman.
Menurut Chapra sejahtera bukan berarti yang kaya namun yang ideal yaitu keadaan dimana terjadi keseimbangan antara keadaan materian dan spiritual yang diperoleh dari sumber-sumber daya yang ada. Oleh karena itu, negara Islam dapat dikatakan menjadi negara yang sejahtera atau ideal bilamana martabat batin dan moral masyarakat meningkat, kewajiban-kewajiban masyarakat sebagai khalifah dibumi terhadap sumber daya alaam telah ditunaikan, dan tegaknya keadilan serta lenyapnya penindasan. Negara sejahtera menurut islam, bukanlah negara kapitalis ataupun sosialis, akan tetapi negara dengan konsep Islam dan kehidupan Islami[12]
D.           Kritik dan Analisis Pemikiran
M. Umer Chapra lahir dan dibesarkan di Pakistan, negara Islam dengan system pemerintahan Islam. Dia menyelesaikan pendidikannya hingga magister di Universitas Karachi, Pakistan, sehingga dapat dinyatakan bahwa ia adalah gambaran dari sarjana Islam yang berhasil. Ukuran ke berhasilannya adalah kemampuan Chapra dalam memadukan ilmu-ilmu tradisional dan ilmu modern Barat.
Keunggulan Chapra, ia mampu melakukan filter yang baik terhadap perekonomian konvensional dan merumuskan perekonomian Islam yang sehat. Bahkan Chapra mampu memberikan kritik tajam atas kegagalan sistem kapitalisas dan sosialisas, meskipun dia mendapatkan gelar doktor dari Universitas Minnesota, Amerika Serikat, yang cernderung mengikuti pola pikir Barat. Dengan mengutip pemikiran pada ulama terdahulu seperti Ibn Qayyim, Imam al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan lain sebagainya, Chapra memadukan konsep dan strategi ekonomi Islam dengan konsep-konsep ekonomi Barat yang ia pelajari.
Sebagaimana ekonom lain semisal Yusuf al-Qardhawi Monzer Kahf, Adimarwan Karim, Muhammad dan lain sebagainya, Chapra menekankan pentingnya moral dalam tindakan perekonomian. Sebab moral tersebut yang membeda kan konsep ekonomi Islam dan Barat, serta moral pula yang menjadi kunci terciptanya keadilan sosio-ekonomi yang mewujudkan falah dan hayyah thayyibah.
Namun, dikarenakan M. Umer Chapra banyak berkecimpung dalam dunia perekonomian makro, ia menjabat sebagai ekonom senior di IRTI, IDB. Menjabat pula sebagai Senior Economic Advisor selama 35 tahun. Bekerja di SAMA dan juga pernah menjabat di Pakistan Econimic Development , sehingga pemikiran dan konsep-konsep yang ia ajukan merujuk kepada sistem ekonomi negara, kebijakan moneter dan perbankan syariah secara garis besar. Solusi-solusi perekonomian yang ditawarkan oleh M. Umer Chapra tidak lain adalah hasil dari pengamatan dan observasi langsung selama berada di dunia penelitian dan akademis sekaligus. Hal itu menjadikan kelebihan sekaligus kekurangannya, sebab sektor mikro yang memiliki peran yang tidak kecil terhadap perekonomian negara, terutama negara berkembang, seharusnya menjadi perhatian khusus bagi para ekonom dan peneliti.
Titik kelemahan Chapra dalam pemikirannya terdapat pada besarnya toleransi terhadap sebagian konsep Barat dalam proses Islamisasi Ilmu Ekonomi. Chapra tidak dengan tegas menolak sistem Barat dan menggunakan sistem perekonomian Islam secara murni, akan tetapi ia meminimalkan penggunaan beberapa instrumen ekonomi Barat yang dia rasa cukup penting untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, sebelum melepaskan sistem konvensional secara sempurna. Chapra berpendapat, proses Islamisasi harus dilakukan secara bertahap dan perlahan-lahan.
Proses perpaduan antara keilmuan Barat dan Islam yang saling melengkapi dalam diri Chapra, menjadikannya berada pada garis tengah, dimana beberapa konsep perekonomian Barat yang masih digunakan dalam dunia Islam, terutama dalam sistem perbankan, mendapatkan toleransi. Sebab Chapra menyadari bahwa pemurnian Syariah dalam perbankan tidak menyadari bahwa pemurnian Syariah dalam perbankan tidak bisa dilakukan kecuali secara perlahan-lahan. Sehingga penghapusan konsep-konsep dan instrumen keuangan Barat juga harus dilakukan dengan bertahap. Oleh karena itu, Chapra menekankan adanya perbaikan moral pelaku ekonomi dan pemerataan distribusi sumber daya langka dan alokasi kredit kepada sektor yang lebih membutuhkan. Agar perekonomian negara menjadi mandiri, terlepas dari prinsip Barat dan mampu mewujudkan keadilan sosio-ekonomi yang menghantarkan kepada kesejahteraan sehingga masyarakat mampu mencapai falah.





















Kesimpulan
M. Umer Chapra adalah gambaran dari sosok sarjana Islam yang sukses. Ekonom berkebangsaan Pakistan ini sekarang sudah menjadi warga negara Saudi Arabia. Corak pemikirannya bersifat makro sebab ia menjabat sebagai Research. Advisor di Islamic Research and Training Institute (IRTI) Islamic Development Bank (IDB), Jeddah. Sebelumnya ia bekerja pada Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA), setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Economic Advisor selama 35 tahun. Selain itu ia juga mengajar di beberapa Universitas di beberapa negara. Chapra aktif menulis buku dan jurnal sebagai kontribusinya   dalam   islamisasi   ekonomi   dan pengembangannya.
Pemikiran M. Umer Chapra dalam bidang ekonomi adalah suatu perpaduan ilmu yang unik dari pengetahuan Timur dan Barat. Ia menawarkan konsep-konsep segar bagi negara-negara muslim untuk berkembang dengan lebih baik dengan unsur-unsur Islam sebagai asas pedoman, dan moral sebagai kunci keberlangsungan proses ekonomi yang sehat. Sebab, moral yang baik dari para pelaku perekonomian akan mengantarkan kepada keadilan sosio-ekonomi. Chapra mengusulkan pentingnya penjagaan perbankan syariah terhadap kepentingan stakeholder dan keuntungannya, guna menunjukkan kredibilitas dan etos kerja yang baik. Apabila lembaga keuangan Islam mampu memberikan pelayanan dan menunjukkan kinerja yang dapat diandalkan, perkembangan lembaga ini akan semakin pesat di seluruh penjuru dunia. Sebab, menurutnya, Islam dengan nilai-nilai yang dikandungnya adalah solusi bagi perekonomian dunia dan jalan terbaik untuk mewujudkan negara sejahtera.
Keunggulan dari pemikiran M. Umer Chapra adalah kemampuannya memadu-padankan antara konsep-konsep ekonomi Barat dengan nilai-nilai Islam. Sedangkan kekuranganannya terletak pada sikap tolerannya terhadap instrumen-instrumen keuangan Barat. Sikap tersebut merupakan imbas dari pemahamannya mengenai keadaan ekonomi dunia yang tidak mungkin dimurnikan dari instrumen-instrumen tersebut kecuali secara bertahap dan perlahan. Meskipun Chapra menyadari bahwa sistem ekonomi Islam dapat mengantarkan kepada keadilan sosio-ekonomi dunia dan menjadi solusi bagi kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, Habib. Corporate Governance. Edisi terjemahan: Lembaga Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri. Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2008.

Chapra, Umer, Islam and The Economic Challenge. United Kingdom: The Islamic Foundation and The nternational Institute of Islamic Thought, 1992

Donohue, John J. & Esposito, John. L. Islam Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-Masalah, Cet. II, diterjemahkan dari Islam in Transition: Muslim Perspective, oleh Machnun Husein. Yogyakarta. Jakarta: CV. Rajawali, 1989

Khan, Tariqullah. Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008




[1] M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, Edisi terjamahan dari Islam and The Economic Challenge, diterjemah kan oleh, Ikhwan Abidin Basri, M.A, M.Sc (Jakarta: Gema Insani Press atas kerja sama denganTazkia Institute, 2000)  p.  10
[2] M. Umer Chapra, Habib Ahmed, Corporate Governance, Edisi terjemahan :Lembaga Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri, M.A, M. Sc (Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2008) p.221
[3] M. Umer Chapra, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter yang Adil, (Yogyakarta: PT. Dhana Bakti Prima Yasa, 1997) h. 3
[4] M. Umer Chapra, Islam and The Economic Challenge, (United Kingdom:The Islamic Foundation and The International Institute of Islamic Thought, 1992). h.4-5
[5] Monzer Kahf, Ekonomi Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1995) hal. 96. Edisi terjemahan, yang diberi anotasi oleh: Machnun Husein, Dosen IAIN Walisongo, Semarang, dari buku aslinya yang berjudul The Islamic Economy: Analytical of the Functioning of the Islamic Economic System (Plainted, In; Muslim Studies Association of U.S and Canada, 1979). (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995) h. 96
[6] M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, (Jakarta: Gema Insani Press,2000) h. 141-150. Edisi terjemahan, oleh Ikhwan Abidin Basri, dari judul asli; Towards a Just Monetary System.
[7] M. Umer Chapra, Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, Jakarta:PT Bumi Aksara,2008, hal 111
[8] Ibid, hal 115
[9] Ibid, hal 116-117
[10] Ibid, hal 60-61
[11] Ibid, hal 102-105
[12] Ibid, hal 418

No comments:

Post a Comment

CARA DAFTAR GOJEK 2017

Cara Daftar Gojek  – Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara menjadi Driver GO-JEK kepada admin Keposiasi. Apalagi layanan ojek berbasis ...