BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ekonomi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam kehidupan. Proses yang terjadi dalam hal tukar-menukar dengan
kesepakatan tertentu menciptakan sistem yang kemudian kita sebut dengan
transaksi perekonomian. Transaksi tersebut tidak lain adalah usaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Tindakan individu dalam perekonomian secara khusus, maupun
tindakan dalam bidang lainnya secara umum, sangat tergantung kepada pola pikir
dan pandangan alam (world view) individu tersebut. Maka Islam sebagai
agama yang Universal telah mengatur dan memberikan pola tindakan yang benar dalam
menjalankan kehidupan, baik secara sosial, budaya, dan ekonomi. Akan tetapi,
masyarakat dunia hari ini telah teracuni oleh world view Barat yang
kapitalis, dan imperialis. Tidak banyak yang memahami konsep kehidupan islami
dan tidak banyak pula yang memiliki worldview
yang islami.
Pada abad ke-20, cendekiawan muslim mulai bermunculan
dan membangkitkan kembali semangat keilmuan yang sempat meredup dari Islam. Islamisasi
di berbagai bidang ilmu pengetahuan digemakan, berbagai konverensi dan pembahasan
mengenai islamisasi ilmu pengetahuan digagas. Termasuk bidang ekonomi yang
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Kesadaran untuk menyepadukan
ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu ekonomi menjadi pemicu bagi para pemikir dan
ekonom muslim untuk memberikan sumbangsihnya terhadap proses islamisasi ilmu ekonomi.
Maka berikut ini, penulis akan berusaha untuk mengupas
pemikiran salah satu tokoh ekonom dunia terhadap ekonomi islam. Yaitu Prof. Dr.
M. Umer Chapra, yang telah memberikan kontribusi berarti dalam proses
islamisasi ilmu ekonomi.
- Rumusan Masalah
1.
Membahas tentang biografi Prof. Dr. M. Umer Chapra
2.
Pemikiran Ekonomi nya
3. Konsep Negara Sejahtera menurut Islam
4. Kritik dan Pemikiran Umar Chapra
BAB II
PEMABAHASAN
A.
Biografi M. Umer Chapra
M. Umer Chapra adalah seorang
ekonom kelahiran Pakistan, pada 1 Februari 1933. Dia meneruskan pendidikan
strata satu dan magister di Karachi, Pakistan. Kemudian meraih gelar Ph.D pada
bidang ekonomi pada tahun 1961 dengan predikat cum laude di Universitas Minnesota, Minneapolis, Amerika Serikat.
Kemudian dia kembali kenegara asalnya dan bergabung dengan Central Institute of Islamic Research di tahun yang sama. Selama 2
tahun berada di dalam lembaga tersebut Chapra aktif melakukan penelitian kajian
yang sistematis terhadap gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip tradisi islam
untuk mewujudkan system ekonomi yang sehat. Hasil kajian itu, dia tulis kan dan
dibukukan dengan judul The Economic
System of Islam: A Discussion of Its Goals and Nature, (London,1970).
Selain itu, dia juga menjabat sebagai ekonom senior dan Associate Editor pada Pakistan
Development Review di PakistanInstitute
of Economic Development.[1]
Dalam karir intelektualnya DR. M.
Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari universitas Sind
pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalam
ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas
karachi pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya berada pada tingkat
tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota Minepolis. Pembimbingnya
Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati dan
mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini
Chapr aadalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya.
Pada tahun 1964, Chapra kembali ke
Amerika dan mengajar di beberapa sekolah tinggi ternama. Diantaranya adalah Harvard Law School, Universities of Wiscousin, United
States,[2]
Universitas Autonoma, Madrid, Universitas Lough borough, U.K, Oxford Center for
Islamic Studies, London School of Economic, Universitas Malaga, Spanyol, dan
beberapa Universitas di berbagai Negara lainnya. Kemudian dia bergabung dengan Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA),
Riyadh, dan menjabat sebagai penasihat ekonomi hingga pension pada tahun 1999.
Selain itu dia juga menjabat sebagai penasehat riset di Islamic Research and Training Institute ( IRTI ) di Islamic Development Bank (IDB), Jeddah.
Dia juga bertindak sebagai
komisiteknis dalam Islamic Financial
Services Board (IFSB) dan menentukan rancangan standar industry keuangan
Islam (2002 -2005). Atas kiprah dan jasanya dalam dunia ekonomi Islam, dia
mendapatkan penghargaan dari the Islamic
Development Bank untuk bidang Ekonomi Islam, dan penghargaan dari King
Faisal untuk bidang studi Islam, yang keduanya diraih pada tahun 1990. Selain
itu, dia juga mendapatkan penghargaan yang dianugrahkan langsung oleh Presiden
Pakistan, berupa medali emas dari IOP (Islamic
Overseas of Pakistanis) untuk
jasanya terhadap Islam dan Ekonomi Islam, pada konferensi pertama IOP di
Islamabad.
B.
Pemikiran
Ekonomi
M. Umer Chapra mempunyai kiprah
yang tidak sedikit dalam dunia ekonomi Islam. Menurutnya tujuan dari berekonomi
adalah membantu manusia untuk merealisasikan tugasnya sebagai khalifah di muka
bumi[3].
Tidak sulit menemukan buku yang merupakan buah dari pemikirannya. Beberapa
pemikirannya yang terkenal adalah mengenai konsep hayyatan thayyibatan,
konsep kebijakan moneter dalam Islam, dan konsep perbankan syariah.
a. Konsep Falah dan Hayatan
Thayyibatan
Dalam bukunya Islam and The
Islamic Challenge yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan
judul “Islam dan Tantangan Ekonomi” M. Umer Chapra menjelaskan bahwa
setiap individu pelaku ekonomi sudah pasti didominasi dengan worldview (pandangan)
maupun asumsinya mengenai alam, dan hakikat kehidupan manusia di dunia. Chapra
mengibaratkan pandangan dunia sebagai fondasi bagi sebuah bangunan yang
memainkan peranan yang sangat penting dan sangat menentukan. Sehingga strategi
dari suatu sistem yang merupakan hasil logis dari pandangan hidup, selayaknya
selaras dengan sasaran yang dipilih agar tujuan dapat dicapai dengan efektif[4].
Chapra juga menjelaskan dalam buku
ini mengenai aktualisasi konsep falah dan hayatan thoyyibatan
yang merupakan inti dari tantangan ekonomi bagi negara-negara muslim. Sebab
kedua konsep ini berasal dari Islam, diajarkan Islam dan hendaknya pula
diterapkan dalam kehidupan muslim untuk mewujudkan kebahagiaan dunia akhirat.
Hal ini menuntut peningkatan moral, persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi,
dengan pemanfaatan sumber-sumber daya yang langka untuk mengentaskan
kemiskinan, memenuhi kebutuhan dan meminimaliskan kesenjagan pendapatan dan
kekayaan.
Analisis Chapra tentang kemiskinan
dan kesenjagan parah yang terjadi di negara-negara berkembang diakibatkan oleh
kebijakan-kebijakan yang diambil menurut perspektif strategi sekuler, baik
berupa kapitalisme, sosialisme, atau negara kesejahteraan. Sementara
strategi-strategi tersebut sudah gagal mewujudkan kebahagiaan bagi penganutny.
Sebab kebahagiaan adalah suatu refleksi dari kedamaian pikiran atau an-nafs
al-muthmainnah yang dimaksudkan oleh al-Qur’an (al-Fajr.89:27), dan Chapra
menegaskan, bahwa hal tersebut tidaklah dapat dicapai kecuali kehidupan manusia
selaras dengan dunia batinnya.
Kemudian Chapra menawarkan tiga
strategi solusi bagi permasalahan-permasalahan ekonomi yang dialami
negara-negara muslim. Antara lain: 1) mekanisme filter terhadap kepentingan
penggunaan sumber daya langka , sehingga tercipta efisiensi. 2) sistem motivasi
penggunaan agar sesuai dengan mekanisme filter . 3) rekonstruksi sosioekonomi
yang akan menegakkan kedua elemen sebelumnya dan mengaktualisasikan hayatan
thayyibatan.
b. Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter sudah ditetapkan sejak
zaman Rasulullah SAW. Bangsa Arab sebagai jalur perdagangan antara
Romawi-India-Persia, serta Sam dan Yaman, telah menjadikan Dinar dan Dirham
sebagai alat tukar resmi. Maka pertukaran valuta asing, penggunaan cek dan promissory
notes, kegiatan impor-ekspor serta factoring atau anjak piutang
sudah dikenal dan banyak digunakan dalam perdagangan. Kebijakan moneter yang
diterapkan oleh Rasulallah SAW antara lain adalah pelanggaran riba dan ridak
digunakannya sistem bunga. Sehingga stabilitas ekonomi terjaga dan pertumbuhan
ekonomi terdorong maju dengan lebih cepat dengan pembangunan infrastuktur
sektor riil. Rasulullah SAW juga melarang transaksi tidak tunai sehingga menutup
kemungkinan untuk melakukan riba dan ikhtikar atau penimbunan.
Monzer Kahf dalam bukunya Ekonomi
Islam, Telaah Analitik terhadap fungsi Sistem Ekonomi Islam, memberikan
gambaran mengenai uang dan otoritas moneter. Dimana uang sebagai media barter
yang disahkan oleh Nabi SAW sebagai satuan moneter yang menjembatani
transaksi-transaksi agar menjadi seimbang dan adil. Uang diposisiskan hanya
sebagai alat tukar dan tidak bisa memainkan peran sebagai barang yang layak
diperjual-belikan. Kuantitas uang memberikan pengaruh langsung terhadap
berbagai transaksi lainnya[5].
Sejalan dengan apa yang dinyatakan
Kahf, Chapra mengajukan mekanisme kebijakan moneter yang terdiri dari enam
elemen[6].
1. Target pertumbuhan dalam M dan M
M
yang dimaksudkan di sini adalah peredaran uang yang diinginkan, sedangkan M
adalah uang berdaya tinggi, atau mata uang dalam sirkulasi plus deposito pada
bank sentral, sehingga pertumbuhan M dan M haruslah diatur dan disesuaikan
dengan sasaran ekonomi nasional, yang harus berorientasi kepada kesejahteraan
sosial.
2. Saham publik terhadap deposito unjuk
(uang giral)
Sebagian
dari uang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan terhadap
proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi
hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur
untuk kemaslahatan sosial.
3. Cadangan wajib resmi
Bank-bank
komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk
mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib.
4. Pembatas kredit
Pembatas
ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten
dengan target-target moneter. Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin
menemui angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang.
5. Alokasi kredit yang berorientasi kepada
nilai
Alokasi
ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus
merealisasikan sasaran-sasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan
privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi
dan distribusi yang optimal bagi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan
bisnis dalam masyarakat.
6. Teknik yang lain
Chapra
sekali lagi menekankan pentingnya moral sebagai kunci dari semua teknik yang
telah diajukan sebelumnya. Hubungan yang baik antara bank sentral dan bank-bank
komersial akan mempermudah proses pencapaian tujuan yang diinginkan.
- Sistem
Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Chapra mengatakan bahwa dalam suatu
sistem keuangan Islam, adanya bank syariah sebagai instrumen pendukung adalah
suatu keniscayaan. Bank Syariah dengan sistem, Corporate Governance dan
manajemen yang baik, akan memperkuat pergerakan keuangan Islam, meminimalisir
kegagalan dan diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosio-ekonomi dengan
pelarangan bunga[7].
Sedangkan untuk melakukan standardisasi produk dan jasa, bank syariah hendaknya
mengadakan forum diskusi antara ulama fikih, sebagaimana yang dilaksanakan oleh
IDB dengan membuat lembaga diskusi yang disebut Council of islamic Bank[8].
Peran Coorporate Governance
yang efektif akan mampu menunjang posisi perbankan syariah untuk menjadi lebih
kuat, perluasan dan menunjukkan kinerja yang lebih efektif. Sebab lembaga
keuangan Islam haruslah dapat memenuhi kepentingan pemegang saham dengan
penerapan kinerja yang efektif. Sedangkan stakeholder dalam lembaga keuangan
Islam adalah Islam itu sendiri sehingga apabila bank tidak mampu menunjukkan
kinerja yang baik maka sistem Islam lah yang akan disalahkan dan dianggap
buruk. Dilain pihak, ketika deposan yang menggunakan sistem Islam sebagai
Profit Loss Sharing, maka kepentingan para pemegang saham tetap harus
dilindungi dan dijaga. Maka diungkapkanlah beberapa cara untuk melindungi kepentingan
stakeholder, diantaranya adalah disiplin pasar, nilai-nilai sosial dan
masyarakat, peraturan dan pengawasan yang efektif integritas sistem peradilan,
struktur kepemilikan yang baik, dan I’tikad secara politik.
Disamping itu, perlu digunakan
beberapa unsur untuk mendukung perkembangan perbankan syariah, diantaranya
adalah pembangunan lingkungan dengan memperkuar disiplin pasar dalam sektor
keuangan, integritas moral bagi para pelaku perekonomian serata dukungan
lingkungan sosio-politik melalui pengawasan hukum. Dalam tahap ini, Chapra
menekankan peran moral para pelaku pasar, sebab tanpa adanya komitmen moral,
segala cara akan dapat dilegalkan untuk melanggar hukum tanpa terdeteksi maupun
mendapatan tuntutan[9].
Adanya institusi pendukung berupa
lembaga rating kredit yang menyedikana informasi mengenai rating kredit nasabah
akan memungkinkan bank syariah untuk menuju model pembiayaan yang lebih
beresiko, yaitu mudhrabah dan musyarakah. Lembaga ini pun kana membantu
meningkatkan penegakan disiplin pasarl. Selain itu, bank syariah harus memiliki
Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tugas untuk memastikan kesesuaian
transaksi yang dilakukan bank dengan prinsip syariah, untuk menjawab
permasalahan bank-bank kecil tentang biaya pembentukan DPS yang relatif mahal,
Chapra mengusulkan dewan pengawas syariah dibank sentral yang mengawasi segala
operasional bank sehingga bank-bank lain dapat menikmati fasilitas ini.
C.
Konsep
Negara Sejahtera menurut Islam
Konsep negara kesejahteraan adalah
konsep yang ditawarkan sebagai solusi dari kegagalan sistem kapitalisme
dan sosialisme, dimana konsep ini berusaha menyampurkan kedua sistem dan
menemukan titik temu yang melengkapi keduanya. Negara kesejateraan mengadopsi
pendapat Keynes tentang peran seimbang pemerintah dalam perekonomian, yang
dalam sistem kapitalisme. Peran ini ditiadakan sebab keseimbangan perekonomian
di pasar diatur invisible hand dalam pasar itu sendiri. Peran
kesejahteraan dengan regulasi yang tepat dan pengeluaran untuk tujuan tujuan
kesejahteraan juga dimasukkan ke dalam konsep ini.
Namun yang terjadi justru
pengeluaran untuk tujuan kesejahteraan yang terlalu besar tanpa dibarengi
dengan pengurangan pengeluaran sektor swasta dan pemerintah pada bidang-bidang
lainnya, dan menimbulkan klaim berlebihan pada sumber-sumber daya dan menjadi
bumerang bagi konsep ini[10].
Sedangkan sistem sosialis, tidak
mampu bertahan melawan arus inflasi, pengangguran dan utang luar negeri yang
terus meningkat dari tahun ke tahun. Negara-negara yang berusaha mengikuti
teori sosialis semisal Yugoslavia, Hungaria, Polandia, dan Cina serta beberapa
negara lainnya, tidak berhasil memecahkan masalah-masalah perekonomian negara
yang kian hari kian memburuk. Sosialisme Demokrat pada umumnya dipersamakan
dengan negara kesejahteraan dan penekanan dengan regulasi dan nasionalisasi
industri-industri kunci, reformasi bidang perburuhan dan pelayanan
kesejahteraan seperti santunan pengangguran, pendidikan subsidi atau garis,
pelayanan transfortasi dan kesehatan serta jaminan kesejahteraan. Tujuan utama
dari welfare state ini adalah penghapusan kemiskinan, penyediaan pelayanan
sosial oleh negara, pemerataan kekayaan yang lebih besar, kesempatan kerja
penuh dan stabilitas ekonomi. Namun, pada akhirnya, meskipun kekayaan ekonomi
cukup besar, tapi kemiskinan tetap ada, ketidak seimbangan dan ketidakstabilan
ekonomi terus meningkat bersamaan dengan kesenjangan pendapatan dan konsekuensi
lainnya yang tidka sehat dalam perekonomian[11].
Menilik dari kegagalan sistem
kapitalis sekuler dan sosialis, Chapra menegaskan kewajiban negara Islam dalam
mewujudkan negara sejahtera adalah menciptakan standar hidup yang layak bagi
rakyatnya dan membantu mereka yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Namun, konsepsi Islam dalam pemerataan pendapatan dan distribusi kekayaan tidak
menyamaratakan kepemilikan bagi semua orang, tetapi mengakui perbedaan yang
dibatasi oleh hak-hak kaum miskin dengan zakat untuk mewujudkan keadilan. Untuk
melaksanakan kewajiban tersebut, maka negara memerlukan adanya sumber-sumber
pengahasilan. Sumber-sumber tersebut antara lain; zakat, penghasilan dari
sumber alam, pemungutan pajak dan pinjaman.
Menurut Chapra sejahtera bukan
berarti yang kaya namun yang ideal yaitu keadaan dimana terjadi keseimbangan
antara keadaan materian dan spiritual yang diperoleh dari sumber-sumber daya
yang ada. Oleh karena itu, negara Islam dapat dikatakan menjadi negara yang
sejahtera atau ideal bilamana martabat batin dan moral masyarakat meningkat,
kewajiban-kewajiban masyarakat sebagai khalifah dibumi terhadap sumber daya
alaam telah ditunaikan, dan tegaknya keadilan serta lenyapnya penindasan.
Negara sejahtera menurut islam, bukanlah negara kapitalis ataupun sosialis,
akan tetapi negara dengan konsep Islam dan kehidupan Islami[12]
D.
Kritik
dan Analisis Pemikiran
M. Umer Chapra lahir dan dibesarkan
di Pakistan, negara Islam dengan system pemerintahan Islam. Dia menyelesaikan
pendidikannya hingga magister di Universitas Karachi, Pakistan, sehingga dapat
dinyatakan bahwa ia adalah gambaran dari sarjana Islam yang berhasil. Ukuran ke
berhasilannya adalah kemampuan Chapra dalam memadukan ilmu-ilmu tradisional dan
ilmu modern Barat.
Keunggulan Chapra, ia mampu
melakukan filter yang baik terhadap perekonomian konvensional dan merumuskan
perekonomian Islam yang sehat. Bahkan Chapra mampu memberikan kritik tajam atas
kegagalan sistem kapitalisas dan sosialisas, meskipun dia mendapatkan gelar
doktor dari Universitas Minnesota, Amerika Serikat, yang cernderung mengikuti
pola pikir Barat. Dengan mengutip pemikiran pada ulama terdahulu seperti Ibn
Qayyim, Imam al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan lain sebagainya, Chapra memadukan
konsep dan strategi ekonomi Islam dengan konsep-konsep ekonomi Barat yang ia
pelajari.
Sebagaimana ekonom lain semisal
Yusuf al-Qardhawi Monzer Kahf, Adimarwan Karim, Muhammad dan lain sebagainya,
Chapra menekankan pentingnya moral dalam tindakan perekonomian. Sebab moral
tersebut yang membeda kan konsep ekonomi Islam dan Barat, serta moral pula yang
menjadi kunci terciptanya keadilan sosio-ekonomi yang mewujudkan falah dan
hayyah thayyibah.
Namun, dikarenakan M. Umer Chapra
banyak berkecimpung dalam dunia perekonomian makro, ia menjabat sebagai ekonom
senior di IRTI, IDB. Menjabat pula sebagai Senior Economic Advisor selama 35
tahun. Bekerja di SAMA dan juga pernah menjabat di Pakistan Econimic
Development , sehingga pemikiran dan konsep-konsep yang ia ajukan merujuk
kepada sistem ekonomi negara, kebijakan moneter dan perbankan syariah secara
garis besar. Solusi-solusi perekonomian yang ditawarkan oleh M. Umer Chapra
tidak lain adalah hasil dari pengamatan dan observasi langsung selama berada di
dunia penelitian dan akademis sekaligus. Hal itu menjadikan kelebihan sekaligus
kekurangannya, sebab sektor mikro yang memiliki peran yang tidak kecil terhadap
perekonomian negara, terutama negara berkembang, seharusnya menjadi perhatian
khusus bagi para ekonom dan peneliti.
Titik kelemahan Chapra dalam
pemikirannya terdapat pada besarnya toleransi terhadap sebagian konsep Barat
dalam proses Islamisasi Ilmu Ekonomi. Chapra tidak dengan tegas menolak sistem
Barat dan menggunakan sistem perekonomian Islam secara murni, akan tetapi ia
meminimalkan penggunaan beberapa instrumen ekonomi Barat yang dia rasa cukup
penting untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, sebelum melepaskan sistem
konvensional secara sempurna. Chapra berpendapat, proses Islamisasi harus
dilakukan secara bertahap dan perlahan-lahan.
Proses perpaduan antara keilmuan
Barat dan Islam yang saling melengkapi dalam diri Chapra, menjadikannya berada
pada garis tengah, dimana beberapa konsep perekonomian Barat yang masih
digunakan dalam dunia Islam, terutama dalam sistem perbankan, mendapatkan
toleransi. Sebab Chapra menyadari bahwa pemurnian Syariah dalam perbankan tidak
menyadari bahwa pemurnian Syariah dalam perbankan tidak bisa dilakukan kecuali
secara perlahan-lahan. Sehingga penghapusan konsep-konsep dan instrumen
keuangan Barat juga harus dilakukan dengan bertahap. Oleh karena itu, Chapra
menekankan adanya perbaikan moral pelaku ekonomi dan pemerataan distribusi sumber
daya langka dan alokasi kredit kepada sektor yang lebih membutuhkan. Agar
perekonomian negara menjadi mandiri, terlepas dari prinsip Barat dan mampu
mewujudkan keadilan sosio-ekonomi yang menghantarkan kepada kesejahteraan
sehingga masyarakat mampu mencapai falah.
Kesimpulan
M.
Umer Chapra adalah gambaran dari sosok sarjana Islam yang sukses. Ekonom
berkebangsaan Pakistan ini sekarang sudah menjadi warga negara Saudi Arabia.
Corak pemikirannya bersifat makro sebab ia menjabat sebagai Research. Advisor
di Islamic Research and Training Institute (IRTI) Islamic Development Bank
(IDB), Jeddah. Sebelumnya ia bekerja pada Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA),
setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Economic Advisor selama 35 tahun.
Selain itu ia juga mengajar di beberapa Universitas di beberapa negara. Chapra
aktif menulis buku dan jurnal sebagai kontribusinya dalam
islamisasi ekonomi dan pengembangannya.
Pemikiran
M. Umer Chapra dalam bidang ekonomi adalah suatu perpaduan ilmu yang unik dari
pengetahuan Timur dan Barat. Ia menawarkan konsep-konsep segar bagi
negara-negara muslim untuk berkembang dengan lebih baik dengan unsur-unsur
Islam sebagai asas pedoman, dan moral sebagai kunci keberlangsungan proses
ekonomi yang sehat. Sebab, moral yang baik dari para pelaku perekonomian akan
mengantarkan kepada keadilan sosio-ekonomi. Chapra mengusulkan pentingnya
penjagaan perbankan syariah terhadap kepentingan stakeholder dan keuntungannya,
guna menunjukkan kredibilitas dan etos kerja yang baik. Apabila lembaga
keuangan Islam mampu memberikan pelayanan dan menunjukkan kinerja yang dapat
diandalkan, perkembangan lembaga ini akan semakin pesat di seluruh penjuru
dunia. Sebab, menurutnya, Islam dengan nilai-nilai yang dikandungnya adalah
solusi bagi perekonomian dunia dan jalan terbaik untuk mewujudkan negara
sejahtera.
Keunggulan
dari pemikiran M. Umer Chapra adalah kemampuannya memadu-padankan antara
konsep-konsep ekonomi Barat dengan nilai-nilai Islam. Sedangkan kekuranganannya
terletak pada sikap tolerannya terhadap instrumen-instrumen keuangan Barat.
Sikap tersebut merupakan imbas dari pemahamannya mengenai keadaan ekonomi dunia
yang tidak mungkin dimurnikan dari instrumen-instrumen tersebut kecuali secara
bertahap dan perlahan. Meskipun Chapra menyadari bahwa sistem ekonomi Islam
dapat mengantarkan kepada keadilan sosio-ekonomi dunia dan menjadi solusi bagi
kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, Habib. Corporate Governance. Edisi
terjemahan: Lembaga Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri.
Jakarta Timur: PT Bumi Aksara, 2008.
Chapra, Umer, Islam and The Economic Challenge.
United Kingdom: The Islamic Foundation and The nternational Institute of
Islamic Thought, 1992
Donohue, John J. & Esposito, John. L. Islam
Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-Masalah, Cet. II, diterjemahkan dari Islam in
Transition: Muslim Perspective, oleh Machnun Husein. Yogyakarta. Jakarta: CV.
Rajawali, 1989
Khan, Tariqullah. Regulasi dan Pengawasan Bank
Syariah, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008
[1]
M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan
Ekonomi, Edisi terjamahan dari Islam
and The Economic Challenge, diterjemah kan oleh, Ikhwan Abidin Basri, M.A,
M.Sc (Jakarta: Gema Insani Press atas kerja sama denganTazkia Institute, 2000) p. 10
[2]
M. Umer Chapra, Habib Ahmed, Corporate
Governance, Edisi terjemahan :Lembaga
Keuangan Syariah. Penerjemah: Ikhwan Abidin Basri, M.A, M. Sc (Jakarta
Timur: PT Bumi Aksara, 2008) p.221
[3] M. Umer Chapra, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter yang Adil, (Yogyakarta: PT.
Dhana Bakti Prima Yasa, 1997) h. 3
[4] M. Umer Chapra, Islam and The Economic Challenge, (United Kingdom:The
Islamic Foundation and The International Institute of Islamic Thought, 1992).
h.4-5
[5] Monzer Kahf, Ekonomi Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam,
(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1995) hal. 96. Edisi terjemahan, yang diberi
anotasi oleh: Machnun Husein, Dosen IAIN Walisongo, Semarang, dari buku aslinya yang
berjudul The Islamic Economy: Analytical of the Functioning of the Islamic
Economic System (Plainted, In; Muslim Studies Association of U.S and Canada,
1979). (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995) h. 96
[6] M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, (Jakarta: Gema Insani
Press,2000) h. 141-150. Edisi terjemahan, oleh Ikhwan Abidin Basri, dari judul
asli; Towards a Just Monetary System.
[7] M. Umer Chapra, Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah,
Jakarta:PT Bumi Aksara,2008, hal 111
[8] Ibid, hal 115
[9] Ibid, hal 116-117
[10] Ibid, hal 60-61
[11] Ibid, hal 102-105
[12] Ibid, hal 418
No comments:
Post a Comment