BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Jadi objek dari Sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan TUN. Adapun yang
dimaksud dengan Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[2]
Dengan melihat definisi tersebut diatas maka yang menjadi sengketa Tata
Usaha Negara adalah terbatas pada Keputusan tertulis Tata Usaha Negara.
Tindakan-tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia yang tanpa
Keputusan Tata Usaha Negara tidak menjadi obyek sengketa tata usaha negara.
Menurut sistem hukum kita, kewenangan untuk menilai perbuatan materiil dari
badan atau pejabat TUN ini tidak termasuk kompetensi PTUN, Kewenangan untuk
menilai perbuatan ini diserahkan kepada Peradilan Umum atau perdata, yang
didasarkan penafsiran yang luas dari Pasal 1365 KUHPerdata (tentang
onrechtmatig daad). Keputusan TUN tersebut diatas
dibatasi dengan pengurangan dalam pasal 2, penambahan pada pasal 3 (1),
dan limitasi pada pasal 49. Keputusan TUN yang bersifat konkret, individual, dan final inilah yang
dapat digugat ke PTUN yang kemudian di putus oleh Hakim Tata Usaha Negara.
Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara itu sendiri ditempuh melalui
dua cara yaitu melalui peradilan dan melalui upaya administrasi dimana dalam
upaya administrasi tersebut dapat dilakukan banding administrasi dan keberatan.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai bentuk dan proses penyelesaian sengketa
administrasi menurut Undang-Undang Nomor 05 tahun 1986 tentang Peradilan Usaha
Negara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 09 tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara dan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan mengetahui
proses penyelesaian sengketa administrasi maka kita memperoleh pengetahuan
dan dapat menjelaskan dengan tepat kapan suatu sengketa dapat diselesaikan
melalui jalur pengadilan, dan kapan suatu penyelesaian sengketa Tata Usaha
Negara melalui upaya administratif terlebih dahulu.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Upaya Hukum
Secara Umum?
2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa Administrasi atau Sengketa Tata Usaha Negara?
3.
Apa tujuan
pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Upaya Hukum
Secara Umum
Pengertian
Upaya hukum, terdiri dari dua kata yaitu "upaya" dan
"hukum", jika diterjemahkan secara harfiah, maka upaya hukum adalah
usaha yang dilakukan berdasarkan hukum. Pengertian ini jika diperjelas lagi
memiliki makna, upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap putusan pengadilan melalui jalur hukum sebagaimana
ditentukan caranya oleh undang-undang. KUHAP mengatur upaya hukum di dalam Bab
XVII, dimana di dalam bab tersebut disebutkan ada dua macam upaya hukum, yaitu
upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
B.
Proses
penyelesaian sengketa Administrasi atau Sengketa Tata Usaha Negara
Bentuk
penyelesaian sengketa administrasi atau sengketa Tata Usaha Negara terdiri dari
dua cara yaitu :
1.
Secara
Langsung yaitu melalui pengadilan
2.
Secara Tidak langsung yaitu melalui
upaya administratif
Mengenai hak gugat yang dimiliki orang atau badan
hukum perdata diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang nomor 09 tahun 2004
yang menentukan bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi
tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan
batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau
rehabilitasi. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah :
1.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Bertentangan
dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Adapun yang dimaksud dengan AAUPB meliputi Azas-azas
yang tercantum dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang
bersih dan bebas dari KKN.[3]
C.
Upaya Hukum Administrasi
Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun
1986) Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam
menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan
hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara,
dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Upaya administraif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 05 tahun 1986 terdiri atas dua macam prosedur :
1. Banding Administratif
Ialah penyelesaian sengketa
TUN secara administratif yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain
dari yang mengeluarkan keputusan yang berangkutan. Banding administratif
dilakukan dengan prosedur pengajuan surat banding administratif yang ditujukan
pada atasan pejabat atau instansi lain dan badan/pejabat tata Usaha Negara yang
mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan
(SEMA No.2 tahun 1991 tanggal 9 juli 1991). Dilihat dari Penjelasan Pasal 48 UU
PTUN, terdapat dua kategori lembaga/instansi yang berwenang untuk menangani
adanya Banding Administratif yaitu:
a. Instansi atasan dari Pejabat yang mengeluarkan KTUN
dan
b. instansi lain yang berwenang.
Instansi atasan tersebut menunjukkan adanya hubunan
heirarkhis baik secara struktural ataupun koordinatif, sedangkan instansi lain
menunjukkan tidak adanya hubungan hirarki antara pembuat KTUN
dengan instansi lain tersebut. Sebagai contoh Banding Administrasi yang
dilakukan oleh instansi atasan, misalnya Keputusan Bupati – Banding
Administratifnya ke Gubernur, Keputusan Menteri (terhadap kewenangan yang telah
didelegasikan) – Banding Administrasinya ke Presiden. Sedangkan contoh Banding
Administrasi yang dilakukan pada Instansi lain yang berwenang, misalnya seorang
Pegawai Negeri Sipil yang dipecat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian karena
melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980, dapat mengajukan Banding Administrasi kepada
Badan Pertimbangan Kepegawaian.[4]
2.
Keberatan
Ialah penyelesaian sengketa TUN secara administratif
yang dilakukan sendiri oleh badan/ pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu.
Keberatan dilakukan dengan prosedur pengajuan surat keberatan yang ditujukan
kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputuan semula.[5]
Kriteria untuk membedakan penyelesaian ialah ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN atau
tolok ukur yuridis formal. Dari hal itu dapat diketahui, apakah dapat digunakan
atau tidak upaya administratif. Kriteria tersebut di atas dapat dilihat dengan
mengkaitkan substansi ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun
1986 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004)
dengan pasal 48 UU Nomor 05 tahun 1986. Pasal 48 dapat digunakan sebagai
tolok ukur yuridis manakala terjadi sengketa Tata Usaha Negara yang menentukan
efektivitas gugatan. Sebab, pasal 48 ayat (2) menegaskan bahwa upaya
administratif yang disediakan oleh pasal 48 merupakan syarat imperatif yang wajib
dilalui jika peraturan dasar dan KTUN tersebut mengharuskan dilakukannya upaya
administratif. Jadi jika dikaitkan dengan obyek sengketa TUN, perlu dilakukan
atau tidaknya upaya administratif harus dilihat pada konsideran yuridis KTUN.[6]
Sebelum menggunakan ketentuan pasal 53 ayat 1 untuk
menempuh prosedur gugatan di PTUN terlebih dahulu harus dilihat ketentuan pasal
48 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal suatu badan atau pejabat tata Usaha
Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN
tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pasal 48
(1) itu dapat diinterpretasikan :
- Tidak setiap Keputusan Tata Usaha Negara dapat langsung diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Kewenangan
bagi badan atau pejabat TUN untuk menyelesaikan secara administratif
sengketa TUN tertentu meliputi dua hal :
a.
Wewenang itu
sifatnya diberikan kepada Badan atau Pejabat TUN sesuai dengan lingkup tugas Badan atau pejabat TUN oleh peraturan
perundang-undangan (jadi wewenang itu baru diperoleh badan atau pejabat TUN
setelah secara formal diberikan oleh peraturan perundang-undangan).
b. Wewenang itu
memang sudah ada pada badan atau pejabat TUN berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga penggunaan wewenang itu hanya tinggal
melihat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
- Penyelesaian sengketa TUN oleh badan
atau pejabat TUN adalah penyelesaian sengketa secara administratif sehingga
penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek doelmatiegheid dan
rechtsmatigheid(aspek hukum dan kebijaksanaannya) atas KTUN itu.
-
Penyelesaian
melalui upaya administratif yang tersedia merupakan ketentuan yang bersifat
imperatif, wajib harus dilakukan sebelum menggunakan upaya melalui pasal 53.
Hal itu berkaitan dengan pasal 48 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengadilan baru
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaiakan sengketa TUN sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah
digunakan.
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada
penjelasan ayat 1 telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum
merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke
pengadilan(penjelasan pasal 48 ayat 2).
Undang-Undang menentukan bahwa atas suatu
Keputusan Tata Usaha Negara yang tersedia prosedur upaya administratif, maka
upaya administratif tersebut harus dijalankan terlebih dahulu. Bila hasil upaya
dirasa kurang memuaskan barulah diajukan gugatan Tata Usaha Negara, langsung ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Peradilan Tingkat Pertama, tanpa
melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara
PTUN adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang
harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak
satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN
dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.[7]
Secara
sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk
mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya diatas, merupakan ketentuan-ketentuan Hukum Materil di Peratun.
Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 Tagun 1986
Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari pasal 53 sampai dengan pasal 132.
Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik
tersendiri yang membedakan peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk
mengatarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara Peraturan ini, terlebih dahulu
akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara di
Peratun sebagai pembeda dengan peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum
(Perdata) Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dikenal dengan dua macam cara
antara lain: Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat UU no.
5 tahun 1986) Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam
menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan
hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara,
dalam ligkungan administrasi atau pemerintah sendiri. Bentuk upaya
administrasi:
1.
Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang
dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan
Keputusan yang bersangkutan.
2.
Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan
sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan
itu. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
3.
Sengketa TUN : Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Badan atau pejabat TUN : Badan atau pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku.
D.
Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut
keterangan pemerintah pada saat pembahasan RUU PTUN adalah:
a.
memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari
hak-hak individu.
b.
memberikan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan
bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. (keterangan
pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenai RUU PTUN tanggal 29 April
1986).
Menurut Sjahran Basah (1985;154),
Tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan
kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti
terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.
SF Marbun menyoroti tujuan
peradilan administrasi secara preventif dan secara represif.Fungsi Peradilan
Tata Usaha Negara adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul
antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan rakyat (orang perorang/badan hukum
perdata). Konflik disini adalah sengketa tata usaha negara akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
E.
SEJARAH PTUN
Sejarah
Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia Pada masa Hindia Belanda, tidak
dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief
beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat (1) I.S yang berisi:
1.
Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang
2.
Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi
wewenang administrasi itu sendiri.
Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950,
dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
1.
Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
2.
Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;
3.
Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang
penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10
undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan
Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas
melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana
disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu
perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara,
setelah ditempuh upaya administrative.
Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Philipus M. Hadjon
menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam,
yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan
kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu
keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitif, artinya perlindungan hukum
yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan
sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan
pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya
perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati
dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum
Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara
(Peradilan Tata Usaha Negara) adalah:
1.
Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari
hak- hak individu.
2.
Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan
pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) dapat ditempuh
melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi
dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan
merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum
merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu
sendiri.
F.
Fungsi hukum
Fungsi
hukum yang dimaksud adalah:
a.
Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk
masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara
b.
Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa
c.
Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
d.
Perfektif, sebagai
penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak
warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
e.
Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara
maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan
keadilan.
Prosedur Beracara dalam Peradilan Tata Usaha Negara Objek sengketa
dalam PTUN adalah keputusan tertulis pejabat administrasi negara (beschikking).
Seperti diketahui, seorang pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan
melakukan freis ermessen berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Freis
ermessen tersebut akan berbentuk beschikking yang berlaku secara konkrit,
individual dan final bagi orang atau badan hukum yang dimaksud. Dalam hal ini
karena pejabat administrasi mempunyai kewenangan, maka tidak tertutup
kemungkinan ia akan melakukan sesuatu yang merugikan sasaran keputusan
tertulisnya. Untuk mengontrol hal itulah, maka PTUN dibentuk, yaitu sebagai
sarana bagi masyarakat untuk melindungi kepentingan individunya dari kekuasaan
pemerintah.
Setiap
keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh individu/badan hukum perdata, yang
terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan
melalui dua cara, yang pertama melalui upaya administratif (Pasal 48 UU No. 9
Tahun 2004) atau melalui PTUN (Pasal 50 UU No. 9 Tahun 2004). Bagi sengketa
yang diajukan melalui PTUN, terhadap putusannya dapat dilakukan upaya banding
melalui PT TUN (Pasal 51 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004) sedangkan bagi sengketa
yang diajukan melalui upaya administratif, penyelesaian melalui lembaga
peradilan dapat langsung diajukan ke PT TUN (Pasal 51 ayat (3) UU No. 9 Tahun
2004) dan terhadap kedua upaya hukum ini dapat dilakukan kasasi melalui
Mahkamah Agung (Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004).
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen)
disebutkan, bahwa
1.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
2.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi
Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan Mahkamah Agung sama, baik sebelum dan sesudah amanden UUD
1945 merupakan puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan peradilan.
Empat lingkungan peradilan yang terdiri dari 1 (satu) lingkungan peradilan umum
dan 3 (tiga) lingkungan peradilan khusus yaitu : agama, militer dan tata usaha
negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing memiliki badan
peradilan (pengadilan) tingkat pertama dan banding. Badan-badan peradilan tersebut
berpuncak pada sebuah MA.
Untuk
lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5
tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang
kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi
atau kewenangan mengadili.
PTUN
mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat
pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding.
Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus
diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU
No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004 maka PT.TUN
merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT.TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding
melainkan kasasi.
G.
Tugas Pokok PTUN
1.
Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), dengan berpedoman
pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9
Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan ketentuan dan ketenuan
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk
dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA,
PERMA, dll).
2.
Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang.
3.
Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta (PTUN Jakarta), seiring peningkatan integritas moral dan
karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan
dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum
dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen).
4.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna
meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan,
sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan
Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sesuai Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5
Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
6.
Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan
administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional.
H. Fungsi PTUN
1. Melakukan Pembinaan
Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut
Administrasi, Tekhnis, Yustisial Maupun Administrasi Umum.
2. Melakukan pengawasan
atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
3. Menyelenggarakan
sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.
DAFTAR PUSTAKA
Ilyas, Wirawan. Richard Burton.
2011. Hukum Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat
Martitah, Hery Abduh
S, Buku Ajar Hukum Acara PTUN
Marshaal NG, Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia, Universitas
Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2000
[1] Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara
[2] Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara
[3] Ujang Abdullah, Makalah dengan judul : Perbuatan Melawan Hukum Oleh
Penguasa, Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara
Pemerintah Propinsi Lampung, 13-14 Juli 2005, hal.8
[4] Martitah, Hery Abduh S, Buku Ajar Hukum Acara PTUN, Hal.37
[5] W.Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2005,
Universitas Atmajaya Yogyakarta, hal.38-39
[6] W.Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2005,
Universitas Atmajaya Yogyakarta, hal.37
No comments:
Post a Comment