Sunday, 12 November 2017

upaya hukum sengketa umum (hukum pajak)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Jadi objek dari Sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan TUN. Adapun yang dimaksud dengan Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[2]
Dengan melihat definisi tersebut diatas maka yang menjadi sengketa Tata Usaha Negara adalah terbatas pada Keputusan tertulis Tata Usaha Negara. Tindakan-tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Indonesia yang tanpa Keputusan Tata Usaha Negara tidak menjadi obyek sengketa tata usaha negara. Menurut sistem hukum kita, kewenangan untuk menilai perbuatan materiil dari badan atau pejabat TUN ini tidak termasuk kompetensi PTUN, Kewenangan untuk menilai perbuatan ini diserahkan kepada Peradilan Umum atau perdata, yang didasarkan penafsiran yang luas dari Pasal 1365 KUHPerdata (tentang onrechtmatig daad). Keputusan  TUN  tersebut   diatas dibatasi  dengan pengurangan dalam pasal 2, penambahan pada pasal 3 (1), dan limitasi pada pasal 49. Keputusan TUN yang bersifat konkret, individual, dan final inilah yang dapat digugat ke PTUN yang kemudian  di  putus  oleh Hakim Tata Usaha Negara.
Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara itu sendiri ditempuh melalui dua cara yaitu melalui peradilan dan melalui upaya administrasi dimana dalam upaya administrasi tersebut dapat dilakukan banding administrasi dan keberatan. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai bentuk dan proses penyelesaian sengketa administrasi menurut Undang-Undang Nomor 05 tahun 1986 tentang Peradilan Usaha Negara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 09 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan mengetahui proses penyelesaian sengketa administrasi maka kita  memperoleh pengetahuan dan dapat menjelaskan dengan tepat kapan suatu sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, dan kapan suatu penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui upaya administratif terlebih dahulu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Upaya Hukum Secara Umum?
2.      Bagaimana proses penyelesaian sengketa Administrasi atau Sengketa Tata Usaha Negara?
3.      Apa tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ?

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Upaya Hukum Secara Umum
Pengertian Upaya hukum, terdiri dari dua kata yaitu "upaya" dan "hukum", jika diterjemahkan secara harfiah, maka upaya hukum adalah usaha yang dilakukan berdasarkan hukum. Pengertian ini jika diperjelas lagi memiliki makna, upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan pengadilan melalui jalur hukum sebagaimana ditentukan caranya oleh undang-undang. KUHAP mengatur upaya hukum di dalam Bab XVII, dimana di dalam bab tersebut disebutkan ada dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

B.     Proses penyelesaian sengketa Administrasi atau Sengketa Tata Usaha Negara
Bentuk penyelesaian sengketa administrasi atau sengketa Tata Usaha Negara terdiri dari dua cara yaitu :
1.    Secara Langsung yaitu melalui pengadilan
2.     Secara Tidak langsung yaitu melalui upaya administratif
Mengenai hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum perdata diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang nomor 09 tahun 2004 yang menentukan bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau rehabilitasi. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah :
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Adapun yang dimaksud dengan AAUPB meliputi Azas-azas yang tercantum dalam UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.[3]


C.    Upaya Hukum Administrasi
            Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986) Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Upaya administraif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 tahun 1986 terdiri atas dua macam prosedur :
1.    Banding Administratif
                    Ialah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang berangkutan. Banding administratif dilakukan dengan prosedur pengajuan surat banding administratif yang ditujukan pada atasan pejabat atau instansi lain dan badan/pejabat tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan (SEMA No.2 tahun 1991 tanggal 9 juli 1991). Dilihat dari Penjelasan Pasal 48 UU PTUN, terdapat dua kategori lembaga/instansi yang berwenang untuk menangani adanya Banding Administratif yaitu:
a. Instansi atasan dari Pejabat yang mengeluarkan KTUN dan
b. instansi lain yang berwenang.
Instansi atasan tersebut menunjukkan adanya hubunan heirarkhis baik secara struktural ataupun koordinatif, sedangkan instansi lain  menunjukkan tidak adanya hubungan hirarki antara  pembuat KTUN dengan instansi lain tersebut. Sebagai contoh Banding Administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan, misalnya Keputusan Bupati – Banding Administratifnya ke Gubernur, Keputusan Menteri (terhadap kewenangan yang telah didelegasikan) – Banding Administrasinya ke Presiden. Sedangkan contoh Banding Administrasi yang dilakukan pada Instansi lain yang berwenang, misalnya seorang Pegawai Negeri Sipil yang dipecat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian karena melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980, dapat mengajukan Banding Administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.[4]

2.      Keberatan
Ialah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan sendiri oleh badan/ pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu. Keberatan dilakukan dengan prosedur pengajuan surat keberatan yang ditujukan kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputuan semula.[5]
Kriteria untuk membedakan penyelesaian ialah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN atau tolok ukur yuridis formal. Dari hal itu dapat diketahui, apakah dapat digunakan atau tidak upaya administratif. Kriteria tersebut di atas dapat dilihat dengan mengkaitkan substansi ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004)  dengan pasal 48 UU Nomor 05 tahun 1986. Pasal 48 dapat digunakan sebagai tolok ukur yuridis manakala terjadi sengketa Tata Usaha Negara yang menentukan efektivitas gugatan. Sebab, pasal 48 ayat (2) menegaskan bahwa upaya administratif yang disediakan oleh pasal 48 merupakan syarat imperatif yang wajib dilalui jika peraturan dasar dan KTUN tersebut mengharuskan dilakukannya upaya administratif. Jadi jika dikaitkan dengan obyek sengketa TUN, perlu dilakukan atau tidaknya upaya administratif harus dilihat pada konsideran yuridis KTUN.[6]
Sebelum menggunakan ketentuan pasal 53 ayat 1 untuk menempuh prosedur gugatan di PTUN terlebih dahulu harus dilihat ketentuan pasal 48 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal suatu badan atau pejabat tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pasal 48 (1) itu dapat diinterpretasikan :
-  Tidak setiap Keputusan Tata Usaha Negara dapat langsung diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Kewenangan bagi badan atau pejabat TUN untuk menyelesaikan secara  administratif sengketa TUN tertentu meliputi dua hal :

a.    Wewenang itu sifatnya diberikan kepada Badan atau Pejabat TUN sesuai dengan lingkup tugas Badan atau pejabat TUN oleh peraturan perundang-undangan (jadi wewenang itu baru diperoleh badan atau pejabat TUN setelah secara formal diberikan oleh peraturan perundang-undangan).
b.   Wewenang itu memang sudah ada pada badan atau pejabat TUN berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penggunaan wewenang itu hanya tinggal melihat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
-       Penyelesaian sengketa TUN oleh badan atau pejabat TUN adalah penyelesaian sengketa secara administratif sehingga penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek doelmatiegheid dan rechtsmatigheid(aspek hukum dan kebijaksanaannya) atas KTUN itu.
-      Penyelesaian melalui upaya administratif yang tersedia merupakan ketentuan yang bersifat imperatif, wajib harus dilakukan sebelum menggunakan upaya melalui pasal 53. Hal itu berkaitan dengan pasal 48 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaiakan sengketa TUN sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat 1 telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke pengadilan(penjelasan pasal 48 ayat 2).
Undang-Undang menentukan bahwa atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang tersedia prosedur upaya administratif, maka upaya administratif tersebut harus dijalankan terlebih dahulu. Bila hasil upaya dirasa kurang memuaskan barulah diajukan gugatan Tata Usaha Negara, langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Peradilan Tingkat Pertama, tanpa melalui Peradilan Tata Usaha Negara.



Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Acara PTUN adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.[7]
Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya diatas, merupakan ketentuan-ketentuan Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 Tagun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari pasal 53 sampai dengan pasal 132. Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengatarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara Peraturan ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara di Peratun sebagai pembeda dengan peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata) Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dikenal dengan dua macam cara antara lain: Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat UU no. 5 tahun 1986) Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dalam ligkungan administrasi atau pemerintah sendiri. Bentuk upaya administrasi:
1.      Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2.      Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
3.      Sengketa TUN : Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Badan atau pejabat TUN : Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku.

D.    Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut keterangan pemerintah pada saat pembahasan RUU PTUN adalah:
a.       memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu.
b.      memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. (keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenai RUU PTUN tanggal 29 April 1986).
Menurut Sjahran Basah (1985;154), Tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.
SF Marbun menyoroti tujuan peradilan administrasi secara preventif dan secara represif.Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata). Konflik disini adalah sengketa tata usaha negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
E.     SEJARAH PTUN
Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia Pada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat (1) I.S yang berisi:
1.      Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang
2.      Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi wewenang administrasi itu sendiri.
Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
1.      Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
2.      Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;
3.      Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.

Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administrative.
Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitif, artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah:
1.      Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu.
2.      Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri.
F.     Fungsi hukum
Fungsi hukum yang dimaksud adalah:
a.       Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara
b.      Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa
c.       Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
d.       Perfektif, sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
e.       Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.
Prosedur Beracara dalam Peradilan Tata Usaha Negara Objek sengketa dalam PTUN adalah keputusan tertulis pejabat administrasi negara (beschikking). Seperti diketahui, seorang pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan melakukan freis ermessen berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Freis ermessen tersebut akan berbentuk beschikking yang berlaku secara konkrit, individual dan final bagi orang atau badan hukum yang dimaksud. Dalam hal ini karena pejabat administrasi mempunyai kewenangan, maka tidak tertutup kemungkinan ia akan melakukan sesuatu yang merugikan sasaran keputusan tertulisnya. Untuk mengontrol hal itulah, maka PTUN dibentuk, yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk melindungi kepentingan individunya dari kekuasaan pemerintah.
Setiap keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh individu/badan hukum perdata, yang terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui dua cara, yang pertama melalui upaya administratif (Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004) atau melalui PTUN (Pasal 50 UU No. 9 Tahun 2004). Bagi sengketa yang diajukan melalui PTUN, terhadap putusannya dapat dilakukan upaya banding melalui PT TUN (Pasal 51 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004) sedangkan bagi sengketa yang diajukan melalui upaya administratif, penyelesaian melalui lembaga peradilan dapat langsung diajukan ke PT TUN (Pasal 51 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2004) dan terhadap kedua upaya hukum ini dapat dilakukan kasasi melalui Mahkamah Agung (Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004).
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa
1.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
2.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi
Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan Mahkamah Agung sama, baik sebelum dan sesudah amanden UUD 1945 merupakan puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan peradilan. Empat lingkungan peradilan yang terdiri dari 1 (satu) lingkungan peradilan umum dan 3 (tiga) lingkungan peradilan khusus yaitu : agama, militer dan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing memiliki badan peradilan (pengadilan) tingkat pertama dan banding. Badan-badan peradilan tersebut berpuncak pada sebuah MA.
Untuk lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili.
PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding.
Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004 maka PT.TUN merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT.TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding melainkan kasasi.

G.    Tugas Pokok PTUN
1.      Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan ketentuan dan ketenuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll).
2.      Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang.
3.      Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen).
4.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
6.      Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara agar menjadi Hakim yang profesional.

H.    Fungsi PTUN
1.      Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Tekhnis, Yustisial Maupun Administrasi Umum.
2.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
3.      Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.



DAFTAR PUSTAKA
Ilyas, Wirawan. Richard Burton. 2011. Hukum Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat
Martitah, Hery Abduh S, Buku Ajar Hukum Acara PTUN
Marshaal NG, Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia, Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2000



[1] Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[2] Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[3] Ujang Abdullah, Makalah dengan judul : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa, Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung, 13-14 Juli 2005, hal.8
[4] Martitah, Hery Abduh S, Buku Ajar Hukum Acara PTUN, Hal.37
[5] W.Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2005, Universitas Atmajaya Yogyakarta, hal.38-39
[6] W.Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2005, Universitas Atmajaya Yogyakarta, hal.37
[7] Hakim Pratama Muda sekaligus Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

No comments:

Post a Comment

CARA DAFTAR GOJEK 2017

Cara Daftar Gojek  – Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara menjadi Driver GO-JEK kepada admin Keposiasi. Apalagi layanan ojek berbasis ...