Sunday, 12 November 2017

POLITIK HUKUM G30 S/PKI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 telah meruntuhkan konfigurasi politik era demokrasi terpimpin yang bercorak otoritarian itu.Penghianatan tersebut mengakhiri tolak tarik di antara tiga kekuatan politik Soekarno, angkatan Darat, PKI dalam dinamika era demokrasi terpimpin yang ditandai dengan tampilnya militer sebagai pemenang.Soekarno diberhentikan secara constitutional oleh MPRS karena dianggap tidak dapat memberi pertanggung jawaban atas musibah nasional G30S/PKI, sedangkan PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang karena telah mengkhianati negara. Militer tampil sebagai pemeran utama dalam pentas politik pada awal era Orde Baru, suatu era yang dipakai sebagai nama resmi pengganti era demokrasi terpimpin (1959-1966) yang kemudian di sebut Orde Lama.
Pada awal perjalanannya, pemerintah Orde Baru menunjukkan langgam libertarian yang sebenarnya adalah langgam transisi sambil mencari format baru bagi konfigurasi politik.Program pembangunan yang menitikberatkan pada bidang ekonomi harus diamankan dengan “stabilitas nasional” yang dianggap sebagai prasyarat yang realisasinya ternyata menuntut langgam otoritarian.Sejak penemuan format baru politik Indonesia pada tahun 1969/1971, Indonesia mulai menampilkan konfigurasi politik yang otoriter birokratis yang diperlukan untuk mengamankan jalannya pembangunan.Dan karenanya produk hukum pun menjadi konservatif/ortodok.
Ketika pemerintahan orde baru ini naik ke pentas politik nasional, Negara Indonesia sedang menghadapi krisis luar biasa di bidang politik dan ekonomi. Pemerintah orde baru bertekad mengoreksi penyimpangan politik yang terjadi pada era orde lama dengan pemulihan tata tertib politik berdasarkann pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan konnsolidasi ekonomi dengan asas Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. 
Pada masa Orde Baru, Indonesia melaksanakan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan.Tujuannya adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.Pelaksanaan pembangunan bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yang isinya meliputi hal-hal berikut.
1.    Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.    Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.Berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang yang meliputi kurun waktu 25-30 tahun.Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 25 tahun pertama dimulai tahun 1969 – 1994.Sasaran utama PJP I adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian.Selain jangka panjang juga berjangka pendek. Setiap tahap berjangka waktu lima tahun. Tujuan pembangunan dalam setiap pelita adalah pertanian, yaitu meningkatnya penghasilan produsen pertanian sehingga mereka akan terangsang untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari yang dihasilkan oleh sektor industri.
Dalam membiayai pelaksanaan pembangunan, tentu dibutuhkan dana yang besar. Di samping mengandalkan devisa dari ekspor nonmigas, pemerintah juga mencari bantuan kredit luar negeri. Dalam hal ini, badan keuangan internasional IMF berperan penting. Dengan adanya pembangunan tersebut, perekonomian Indonesia mencapai kemajuan.Meskipun demikian, laju pertumbuhan ekonomi yang cukup besar hanya dinikmati para pengusaha besar yang dekat dengan penguasa.Pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan dan landasan ekonomi yang mantap sehingga ketika terjadi krisis ekonomi dunia sekitar tahun 1997, Indonesia tidak mampu bertahan sebab ekonomi Indonesia dibangun dalam fondasi yang rapuh.Bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi dan krisis moneter yang cukup berat.Bantuan IMF ternyata tidak mampu membangkitkan perekonomian nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab runtuhnya pemerintahan Orde Baru tahun 1998.
Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER (Langsung,Umum,Bebas,dan Rahasia). Kenyataannya pemilu diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu Golongan Karya (Golkar) yang selalu mencolok sejak pemilu 1971-1997. Kemenangan Golkar yang selalu mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana terjadi perimbangan suara di MPR dan DPR.Perimbangan tersebut memungkinkan Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan. Selain itu, setiap Pertangung jawaban, Rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan dari MPR dan DPR tanpa catatan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana konfigurasi Pemilu yang terjadi di Indonesia pada Masa Orde Baru?
2.    Bagaimana Komposisi DPR yang terjadi di Indonesia pada Masa Orde Baru?

C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan pembahasan ini, yakni:
1.      Untuk Mengetahui dan memahami konfigurasi Pemilu yang terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru.
2.      Untuk Mengetahui komposisi DPR yang terjadi di Indonesia pada Masa Orde Baru.

D.    Manfaat Penulisan
1.      Manfaat Teoritis
Makalh ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan tambahan, khususnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam ilmu politik hukum.

2.      Manfaat Praktis
Guna mengembangkan penalaran ilmiah dan wacana keilmuan penulis serta untuk mengetahui kemampuan penulisan dalam menerapkan ilmu yang diperoleh melalui bangku perkuliahan.

E.     Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pengumupulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, berupa dokumen sejarah Pemilu pada masa orde Baru, peraturan perundang-undangan dan kanun-kanun yang selaras dengan tema, literatur yang relevan, hasil penelitian terdahulu dengan tema yang serupa, dan publikasi media massa cetak maupun elektronik. Analisis data menggunakan teknik analisis wacana kritis.


















BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.    Prioritas  Program Orde Baru
Rezim baru yang tampil di atas keruntuhan demokrasi terpimpin menamakan diri sebagai Orde Baru.Pada umumnya diterima kesepakatan bahwa, awal kelahiran Orde Baru adalah pada saat diterimanya Supersemar dari Soekarno oleh Soeharto yang kemudian si penerima dalam waktu yang sangat cepat membubarkan PKI. Orde Baru itu sendiri secara resmi didefinisikan sebagai “tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pada pelaksanaan kemurnia Pancasila dan UUD 1945.” Masyarakat Orde Baru adalah masyarakat Indonesia yang bertekad melaksanakan Pnacasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ada baiknya dikemukakan di sini cuplikan pengertian Orde Baru sebagaimana dirumuskan dalam seminar II Angkatan Darat:
1)      Musuh utama Orde Baru adalah PKI/pengikut-pengikutnya yaitu Orde Lama
2)      Orde Baru adalah suatu sikap mental.
3)      Tujuan Orde Baru adalah menciptakan kehidupan politik, ekonomi, dan kultural yang dijiwai oleh moral Pancasila, khususnya sila ketuhanan Yang Maha Esa.
4)      Orde Baru menghendaki pemikiran yang lebih realistis dan pragmatis, walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
5)      Orde baru menghendaki diutamakannya kepentingan nasional, walaupun tidak meninggalkan commitment ideologi perjuangan antiimperialisme dan kolonialisme.
6)      Orde Baru mengiginkan suatu tata susunan yang lebih stabil, berdasarkan lembaga-lembaga (institusional), (misalnya: MPRS, DPR, Kabinet dan Musyawarah) yang kurang dipengaruhi oleh oknum-oknum yang dapat menimbulkan kultus individu, akan tetapi Orde Baru tidak menolak pimpinan yang kuat dan pemerintahan yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri yang demikian dalam masa pembangunan.
7)      Orde Baru menghendaki pengutamaan konsolidasi ekonomi dan social dalam negeri.
8)      Orde Baru menghendaki pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari cita-cita demokrasi politi dan demokrasi ekonomi.
9)      Orde Baru menghendaki suatu tata politi dan ekonomi yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan yang mempunyai prinsip adil, operasional dalam ketetapan MPRS IV/1966.
10)  Orde Baru adalah suatu politik dan ekonomi yang belum mempunyai kenyataan, yang ada baru suatu iklim yang cukup menguntungkan bagi pertumbuhan Orde Baru ini.
11)  Orde Baru adalah suatu proses peralihan dari Orde Lama ke suatu susunan baru.
12)  Orde Baru masih menunggu pelaksanaan dari segala Ketetapan MPRS IV/1966.
13)  Orde Baru harus didukung oleh tokoh pimpinan yang berjiwa Orde Baru yang menduduki tempat-tempat yang strategis.
14)  Orde Baru harus didukung oleh suatu imbangan kekuatan yang dimenangkan oleh barisan Orde Baru.
Dari butir-butir yang dilahirkan oleh Seminar II Angkatan Darat itu ada beberapa kata atau istilah kunci yang nantinya akan menentukan konfigurasi politik rezim Orde Baru ini, yaitu konsolidasi ekonomi, pimpinan dan pemerintahan yang kuat, dan susunan yang stabil.[1]

B.     Militer Sebagai Pemeran Utama
Putusnya tarik-menarik antara tiga kekuatan (pada era demokrasi terpimpin) setelah G30S/PKI menyebabkan Soekarno dan PKI terlempar dari pentas politik nasional.Yang muncul sebagai pemeran utama Orde Baru adalah Angkatan Darat.Tampilnya militer di pentas politik kali ini, bukanlah untuk pertama kali, sebab sebelum itu militer memang sudah terlibat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Konsep dwifungsi semula dikemukakan oleh AH.Nasution dalam sebuah rapat polisi di porong.Ia menjelaskan bahwa militer di samping fungsi tempurnya untuk mempertahankan eksestensi negara, juga harus berusaha untuk menciptakan atau menjaga agar kehidupan masyarakat dapat terbina dengan baik. Jadi menurut Nasution, ABRI, disamping mempunyai fungsi konvensional (berperang) juga memiliki fungsi lain, yakni pembinaan wilayah/masyarakat, baik dalam rangka ketahanan/pertahanan nasional maupun dalam rangka pembangunan nasional pada umumnya.Fungsi ini penting karena kita memerlukan yang baik dan mendapat dukungan rakyat.Ada landasan konstitusional mengenai masuknya militer ke dalam politik, yakni UUD 1945 yang menyebut-nyebut adanya golongan dalam anggota lembaga permusyawaratan rakyat.Semua golongan dalam masyarakat berhak turut serta melaksanakan asas kedaulatan rakyat dan untuk itu militer pun dapat menjadi kekuatan sosial dan politik. Dikatakannya Badan pekerja MPRS sependapat, berdasarkan UUD 1945 sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pembagian kekuasaan yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sesuai dengan falsafah Pancasila yang dari padanya dapat dibina kerja sama dalam penyelenggarakan pemerintah.
Sebenarnya dalam praktiknya, militer sudah masuk dalam kegiatan politik jauh sebelum lahirnya konsep ABRI, tepatnya sejak awal kemerdekaan Indonesia, meskipun melalui cara-carayang tidak resmi. Pada zaman revolusi, pembatasan antara militer dan sipil memang tampak jelas, tetapi musyawarah anatara pemimpin pemerintah dan pimpinan militer sering kali dilakukan dan keputusan yang diambil banyak menyangkut soal-soal politik, sehingga jika dipandang dari sudut ini, militer sudak sejak zaman revolusi, dapat bersuara dalam bidang politik. Ketika tampil sebagai pemegang utama kekuasaan politik di tahun 1966, militer sudah menguasai.

C.    Pembangunan ekonomi dan stabiltas politik (teori hukum pembangunan)
Di atas sudah dikemukakan bahwa dari seminar II Angkatan Darat mengenai Orde Baru, ada tiga kata/istilah kunci yang kelak menjadi dasar dan mengantar Orde Baru menjadi konfigurasi politik tertentu, yaitu konsolidasi ekonomi, pimpinan pemerintahan yang kuat, dan susunan yang stabil. Hubungan ketiga kata/istilah kunci ini dapat dijelaskan demikian: Orde Baru harus melakukan pembangunan atau konsolidasi ekonomi yang porak poranda sebagai peninggalan era sebelumnya. Untuk dapat melaksanakan pembangunan ekonomi itu, maka stabilitas nasional (susunan yang stabil) menjadi prasyarat utama, dan untuk menjamin stabilitas itu dituntut hadirnya pemerintahan yang kuat.
Pada awal kehadirannya, Orde Baru dihadapkan pada dua masalah besar, yaitu choos politik dan lumpuhnya ekonomi Negara dengan laju inflasi yang hampir-hampir fantastik.Pada masa orde Baru lama masalah ekonomi tidak mendapat perhatian serius.Pemerintah lebih suka menjaga keseimbangan politik dari pada terburu-buru membuat keputusan di bidang ekonomi. Pilihan sikap Orde Baru Lama tersebut oleh Mackie dikatakan sebagai sikap menjaga perimbangan politik dengan mengorbankan keseimbangan ekonomi. Pada waktu itu defisit anggaran Negara mencapai angka 50. Keadaan ini di gambarkan oleh Anne Both dan Peter MacCawley:
“Pertengahan dasawarsa 60-an adalah masa suram bagi perekonomian Indonesia.Tingkat produk dan investasi di berbagai sektor utama menunjukkan kemunduran semenjak tahun 1950.Pendapatan riil per kapita dalam tahun 1966 sangat mungkin lebih rendah dari pada tahun 1938.Sektor industry menyumbangkan hanya sekitar 10% dari GDP dihadapkan pada masalah pengangguran dalam kapasitas yang serius. Di awal dasawarsa tersebut defisit anggaran belanja Negara mencapai 50% dari keperluan total Negara, penerimaan ekspor sangat menurun, dan selama tahun 1960-1966 hy perinflasi melanda Negara ini dengan lumpuhnya perekonomian.
Diatas kelumpuhan ekonomi seperti itu, Orde Baru memulai perjalanannya pada tahun 1966.Berdasarkan fakta itu, Orde Baru memilih “pembangunan ekonomi” sebagai sasaran utama programnya yang dalam pelaksanaannya harus didukung oleh stabilitas nasional yang mantap. Penetapan pembangunan ekonomi sebagai sasaran utama, sekaligus memberi arti bagi Orde Baru untuk memperoleh legitimasi dari rakyat pada masa berat ketika itu, sehingga pembangunan yang dititikberatkan pada ekonomi ini dapat pula dilihat sebagai upaya untuk mencari legitimasi.
Concern pada pembangunan ekonomi itu mencuat pada seminar II Angkatan Darat (1966) yang menurut Juwono Soedarsono pembahasannya berkisar pada dua hal, yaitu: pertama, kesatuan dan persatuan harus dijaga, berapapun biayanya; kedua, stabilitas politik merupakan syarat usaha-usaha lain termasuk pembangunan ekonomi.[2] Strategi pembangunan ekonomi sebagai sasaran utama Orde Baru berorientasi pada “pertumbuhan,” yakni strategi yang menekankan bahwa pembangunan bermula dari pertumbuhan ekonomi yang disuntikkan pada teknologi dan modal asing. Dalam strategi yang demikian pemerintah harus memikirkan cara untuk memberi jaminan agar modal (asing) tersebut mendapat kepercayaan dari Negara-negara penanam modal. Cara menjamin keselamatan ini adalah memantapkan stabilitas nasional.[3]
D.    Stabilitas dan Integrasi Nasional
Pada awal kehadirannya, orde baru memulai langkah pemerintahannya dengan langgam libertarian.Orde baru telah menggeser system politik Indonesia dari titik ekstrem otoriter pada zaman demokrasi terpimpin ke system demokrasi liberal. Akan tetapi, kenyataannya langgam libertarian tidak berlangsung lama, sebab di samping merupakan reaksi terhadap system otoriter yang hidup sebelumnya,[4] system ini hanya ditolerir selama pemetrintah mencari format baru politik Indonesia.Segera setelah format baru terbentuk, system liberal bergeser lagi ke system otoriter. Seperti telah dikemukakan, obsesi orde baru sejak awal adalah membangun stabilitas nasional dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan ekonomi..
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pergelokan politik di Indonesia ditandai oleh banyaknya gerakan-gerakan disentegratif sehingga pembangunan stabilitas nasional akan sulit tanpa disadarkan integrasi nasional yang mantap. Integrasi nasional ( yang sering di pakai dalam arti sama dengan istilah persatuan dan kesatuan bangsa) menjadi sasaran pembangunan yang harus dicapai, berapapun biayanya, sebab semakin solid tingkat integrasi suatu bangsa akan semakin tinggi kualitas stabilitas nasionalnya.
Apakah yang dimaksud dengan integrasi nasional? Howard Wriggins mengidentifikasi  pengertian integrasi nasional sebagai penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan  yang lebih utuh, atau, memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi bangsa. Dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayahnya. Ada beberapa definisi yang dicatat dan dikomentari oleh Myron Weiner mengenai integrasi yang dikatakannya ada beberapa tipe, yaitu: [5]
1.        Integrasi mungkin menunjukkan pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah, dan pada identitas nasional. Di sini integritas bangsa menunjuk pada masalah pembangunan rasa kebangsaan dengan cara penghapus kesetiaan pada ikatan yang lebih sempit.
2.        Integrasi dapat pula menunjukkan pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat diatas unit-unit atau wilayah-wilayah politik yang lebih kecil yang mungkin beranggotakan suatu kelompok budaya atau sosial tertentu.
3.        Integrasi dapat menunjukkan pada upaya menghubungkan pemerintah dengan yang diperintah, yakni menjambatani gaya elite dan massa yang ditandai dengan perbedan-perbedaan mencolok dalam aspoirasi dan nilai-nilai mereka.
4.        Kadangkala integrasi digunakan pula untuk menunjukkan adanya konsesus nilai minimum yang diperluka untuk memelihara tertib sosial.
Bangsa-bangsa baru biasanya sangat memerlukan integrasi setelah lepas dari rezim penguasa sebelumnya.Indonesia sangat memerlukan integrasi setelah lepas dari penjajahan belanda.Mengapa? Karena pemerintah penjajah tidak pernah memikirkan kesetiaan nasional bagi rakyat jajahannya, malahan sebaliknya yang dilakukan adalah politik pecah belah.Pemerintah jajahan mengonsentrasikan diri pada penciptaan kelas-kelas yang harus setia kepadanya sebagai penguasa colonial. Pemerintah colonial, hampir sama sekali tidak pernah mengajarkan bahasa dan kebudayaan nasional yang dapat mengarahkan ke pembangunan integrasi nasional. Hal ini bisa dimengerti, sebab jika integrasi nasional tercipta, maka ancaman bagi kelangsungan pemerintah kolonial akan muncul.

E.     Pemilu Dan Komposisi Anggota Dewan
Menurut Tap MPR No.XI/MPRS/1966 seharusnya pemilu di selenggarakan pada tahun 1968. Akan tetapi, karena kuatnya pergumulan antara pemerintah  dan partai-partai dalam membicarakan Rancangan UU Pemilu dan komposisi DPR, maka UU tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Pemilu ditunda sampai bulan juli 1971.
Pada waktu itu, untuk mendapatkan dominasi di DPR, pemerintah mengusulkan adanya pengangkatan sebagian anggota DPR oleh pemerintah.Disamping itu pemerintah menghendaki Pemilu sistem distrik.Dengan sistem pengangkatan, maka diharapkan pemerintah selalu mendapat dukungan dari DPR tanpa terganggu dengan berbagai interupsi dalam menjalankan program-programnya. Sedangkan dengan sistem distrik, pemerintah diperkirakan akan dapat mengalahkan partai-partai politik dan memenangkan artainya sendiri di dalam pemilu. Pemerintah tidak menyukai sistem proporsional karena di dalam sistem ini, dengan daerah-daerah pemilihan yang meliputi provinsi, partai-partai yang terorganisasi dengan baik akan menang dan mendapat kursi mayoritas. Kehendak pemerintah itu tertuang dalam tiga RUU yang disampaikan pada akhir Desember 1966 kepada DPR-GR.[6]
Partai-partai yang ikut membahas RUU-RUU itu di DPR-GR menolak usul pemerintah, baik yang menyangkut pengangkatan anggota DPR maupun pemerintah, baik yang menyangkut pengangkatan anggota DPR maupun yang menyangkut sistem pemilihan.Dalam soal pengangkatan misalnya, partai-partai menolak bukan pada prinsip, tetapi pada porsi yang terlalu besar serta siapa yang diangkat. Golkar dan ABRI semula mengusulkan 50% anggota DPR diangkat, sedangkan partai-partai menganggap jumlah itu terlalu banyak, bahkan golongan Islam mengusulkan jumlah 5% saja.
Penolakan partai-partai di DPR-GR tidak dapat menyelesaikan pembahasan atas RUU-RUU itu dan bersepakat untuk menunda pembahasan.Setelah menerima laporan dari pejabat presiden mengenai belum siapnya UU Pemilu maupun komposisi keanggotaan DPR, siding MPRS menyetujui penundaan Pemilu sampai bulan Juli 1971.
Sebelum penghentian secara resmi pembahasan RUU-RUU itu, telah ada kesepakatan di antara partai-partai dan pemerintah yang meliputi dua hal: pertama, partai-partai setuju memberi hak kepada pemerintah untuk mengangkat sepertiga dari seluruh anggota MPR dan 100 orang dari 460 anggota DPR, termasuk sipil dan ABRI. Kedua, pemerintah menyetujui usul partai-partai untuk menggunakan sistem proporsional dalam pemilu.Dengan tercapainya kesepakatan tersebut sebenarnya pemerintah telah mendapat kemenangan atau jaminan untuk menguatkan posisi dominan dalam struktur ketatanegaraan. Pokok-pokok kesepakatan ini kemudian tertuang dalam UU No. 15 dan Tahun 1969 masing-masing mengenai Pemilu dan tentang susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.[7]


BAB III
PEMBAHASAN
Pengaruh Konfigurasi terhadap Produk Hukum yang dihasilkan
Bentuk dan sifat pemerintahan yang dihasilkan oleh tiap-tiap pemerintahan berbeda-beda. Salah satu masa pemerintahan yang unik untuk dibahas adalah masa pemerintahan Soeharto dimana terkenal dengan sifat yang otoriter.Dalam perwujudan sebuah negara yang sedang menuju sebuah reformasi, maka dibutuhkan sebuah agenda untuk membangun good governance sebagai sebuah legitimasi tegaknya prinsip good governance itu sendiri yaitu transparansi, pluralisme, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, representasi, dan akuntabilitas. Selain itu, juga dibutuhkan penegakkan the rule of law yang dipercaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, modernisasi politik, perlindungan HAM dan tindakan anti korupsi.
Moh.Mahfud MD[8] mengemukakan tentang hal tersebut bahwa terdapat tiga macam jawaban untuk melihat hubungan antara hukum dan politik. Pertama, hukum merupakan determinan politik, kegiatan politik harus tunduk pada hukum, Kedua, pandangan yang melihat bahwa politik determinan atas hukum karena sesungguhnya hukum adalah produk politik yang sarat dengan kepentingan dan konfigurasi politik, dan ketiga pandangan yang melihat bahwa hukum dan politik merupakan dua elemen subsistem kemasyarakatan yang seimbang, karena walaupun hukum merupakan produk politik maka ketika ada hukum yang mengatur aktivitas politik maka politikpun harus tunduk pada hukum.Ketiga bentuk ini memperlihatkan sebuah fenomena sistem politik yang dianut oleh tiap-tiap pemerintahan yang tidak akan sama di setiap pemerintahan di negara manapun.
Indonesia sendiri mempunyai bentuk konfigurasi politik yang berbeda di tiap pemerintahan.Hasilnya produk hukum yang dikeluarkan pun juga bergantung dari bentuk konfigurasi tersebut.Indonesia hanya mengalami dua kali masa dimana produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif, yaitu masa awal kemerdekaan dan masa setelah reformasi. Produk hukum responsif sebagaimana disebutkan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick bahwa cirinya adalah sensitif terhadap permasalahan namun tetap bertanggungjawab atas apa yang diatur oleh produk hukum tersebut.
Pada periode Soeharto, dengan dalih pembangunan nasional dan paradigma pertumbuhan ekonomi, konfigurasi politik didesain untuk membangun negara yang kuat yang mampu menjamin dan membentuk negara kuat, kehidupan politik yang stabil sengaja diciptakan karena pembangunan ekonomi hanya akan berhasil jika didukung oleh stabilitas nasional yang mantap. Pembangunan politik Orde Baru secara perlahan membentuk konfigurasi politik yang otoriter dan totaliter. Eksekutif menjadi sangat dominan, kehidupan pers dikendalikan dan dibawah ancaman pembredelan.Lembaga legislatif dicirikan sebagai lembaga yang lemah karena di dalamnya telah ditanamkan tangan-tangan ekskutif melalui Golongan Karya, Fraksi ABRI, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Partai politik dikebiri dengan menggunakan berbagai cara. Dikembangkan paradig-ma bahwa jumlah partai politik yang banyak berarti instabilitas bagi politik nasional. Oleh karena itu harus ada penyederhanaan sistem kepartaian, dengan memaksakan jumlah partai politik dua buah, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia, dan satu Golongan Karya. Lebih dari itu rekrutmen elit partai dilakukan dibawah kontrol sedemikian rupa oleh presiden, agar setiap potensi oposisi dan tokoh yang kritis tidak bisa tampil.Pelaksanaan pemilu tidak lebih digunakan sekedar sebagai alat untuk memperoleh legitimasi formal.Sekalipun berhasil melaksanakan pemilu secara periodik, tetapi pemilu bukan dimaknai sebagai media untuk mewujudkan kehidupan politik yang demokratis, melainkan hanya sebagai suatu manuver politik untuk melanggengkan kekuasaan.
Pada masa rezim Orde Baru berkuasa, pemerintah membentuk berbagai lembaga represif seperti Kopkamtib, Opsus, Bakin dan lain-lain yang merupakan bagian dari strategi politik kekuasaan untuk mengamankan semua kebijakan dan kekuasaan Soeharto. Langkah ini dilakukan untuk pemantauan terhadap semua dimensi kehidupan sosial politik yang dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan dengan dalih demi stabilitas nasional dan kehidupan bangsa. Dengan siasat demikian pemerintah akan dengan mudah mengkontrol dan mengambil tindakan terhadap potensi perlawanan yang dianggap kritis dan membahayakan atau tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Pada masa pemerintahan rejim Orde baru melakukan berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada depolitisasi masyarakat.Masyarakat dikondisikan sedemikian rupa agar apatis dan terisah dari politik.”Politik itu kotor”, sehingga harus dijauhi. Beberapa hal dilakukan untuk mendepolitisasi masyarakat, diantaranya adalah:
1)      Kebijakan massa mengambang (floating mass). Kebijakan ini adalah usaha rezim Orde Baru untuk menekan partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan politik di tingkat lokal dengan melarang pembentukan kepengurusan partai politik sampai pada tingkat bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi agar masyarakat tidak menjadi a-politis dan tidak usah terlalu perduli dengan politik.
2)      Pemilu untuk memperoleh legitimasi formal rezim Orde Baru sangat menyadari bahwa untuk membangun citra demokratis, harus dilaksanakan pemilu secara periodik dan diikuti oleh sebanyak mungin warga negara yang berhak memilih. Untuk itu dalam setiap pelaksanaan pemilu pemerintah perlu memobilisasi rakyat, agar tingkat partisipasi rakyat tinggi. Pemilu lebih dimaknai sebagai manuver politik rejim Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaan negara.
3)      Pengebirian/pengkerdilan peran partai politik. Pengkerdilan peran partai politik dibangun dengan hegemoni anti partai politik, karena dengan independensi partai politik berarti instabilitas dan disharmoni politik. Oleh karena itu perlu diadakan penyederhanaan sistem kepartaian dengan menggunakan palu godam, yaitu hanya Partai Persatuan Pembangunan untuk mengidentifikasi partai ideologi Islam, dan Partai Demokrasi Indonesia untuk mengidentifikasi ideologi nasionalis, dan Golongan Karya (tidak mau disebut partai politik). Ketiganya harus tunduk dengan pola penyeragaman, yaitu asas tunggal. Demikian juga rekruitmen fungsionaris partai harus diintervensi oleh pemerintah melalui jalur pembinaan politik oleh pemerintah.
4)      Kontrol dan sentralisasi kehidupan politik. Logika yang dibangun untuk mengefektifkan kontrol dan pengawasan terhadap kehidupan politik yang sangat ketat demi pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu dibentuk lembaga Kopkamtib, Opsusu, Bakin dan lain-lain.
5)      Dominasi militer dalam birokrasi (Dwi Fungsi ABRI). Sejarah pajang Orde Baru ditandai dengan pola distribusi posisi dan kebijakan strategis yang didominasim oleh anggota ABRI khususnya Angkatan Darat. Birokrasi menjadi instrumen pelaksana kekuasaan sekaligus mesin politik yang sangat efektif melindungi dan melanggengkan kekuasaan Soeharto.[9]
Karakter produk hukum pemerintahan daerah pada masa Orde Baru ditandai dengan realitas UU No. 18 tahun 1965 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 1965 tidak dapat berjalan dengan efektif karena adanya peristiwa G 30 S PKI yang segera diikuti dengan pergeseran kekuasaan politik ke Orde Baru. Pada awalnya pengaturan tentang pemerintahan daerah didasarkan pada Tap MPRS No. XXI/MPRS/1969 yang isinya menyatakan kepada Pemerintah Daerah dan DPRGR agar dalam waktu dekat memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-Daerah sesuai dengan jiwa dan isi UUD 1945 tanpa mengurangi tanggungjawab Pemerintah Pusat di Bidang perencanaan, koordinasi dan pengawasan terhadap Daerah-Daerah tersebut (Pasal 1).
Pelaksanaan amanat MPRS oleh pemerintah dan DPRGR ditetapkan dengan UU No. 6 tahun 1969 yang isinya menyatakan bahwa tidak berlakunya berbagai UU dan Perpu. Alasannya karena kondisi politik pada saat itu tidak memungkinkan menghasilkan UU penggantinya.Sehingga dalam prakteknya secara de facto UU No. 18 tahun 1965 tetap berlaku. Berikutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah sebagai pengganti UU No. 18 tahun 1965. Seiring dengan konfigurasi politik Orde baru yang semakin otoriter, produk hukum pemerintahan daerah inipun cende-rung berkarakter semakin konservatif/ortodoks.Dalam UU ini istilah otonomi yang nyata dan seluas-luasnya tidak lagi dipergunakan dan diganti degan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.Dominasi Pemerintah Pusat terhadap Daerah sangat menonjol. Hal ini dapat dilihat pada cara pengangkatan Kepala Daerah yang memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukannya tanpa terikat pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPRD .Selain berperan sebagai organ daerah otonom, Kepala Daerah berkedudukan juga sebagai alat Pusat yang diletakkan di Daerah dengan sebut Kepala Wilayah.Dalam kedudukannya sebagai alat Pusat tersebut, Kepala Wilayah merupakan penguasa tunggal di daerah.Kontrol Pusat atas Daerah dilakukan melalui mekanisme pengewasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.




















BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Rezim baru yang tampil di atas keruntuhan demokrasi terpimpin menamakan diri sebagai Orde Baru. Pada umumnya diterima kesepakatan bahwa, awal kelahiran Orde Baru adalah pada saat diterimanya Supersemar dari Soekarno oleh Soeharto yang kemudian si penerima dalam waktu yang sangat cepat membubarkan PKI. Tampilnya militer di pentas politik kali ini, bukanlah untuk pertama kali, sebab sebelum itu militer memang sudah terlibat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Pada awal kehadirannya, Orde Baru dihadapkan pada dua masalah besar, yaitu choos politik dan lumpuhnya ekonomi Negara dengan laju inflasi yang hampir-hampir fantastic.  Dalam strategi yang demikian pemerintah harus memikirkan cara untuk memberi jaminan agar modal (asing) tersebut mendapat kepercayaan dari Negara-negara penanam modal.
Menurut Tap MPR No.XI/MPRS/1966 seharusnya pemilu di selenggarakan pada tahun 1968. Akan tetapi, karena kuatnya pergumulan antara pemerintah  dan partai-partai dalam membicarakan Rancangan UU Pemilu dan komposisi DPR, maka UU tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Pemilu ditunda sampai bulan juli 1971.
Pada periode Soeharto, dengan dalih pembangunan nasional dan paradigma pertumbuhan ekonomi, konfigurasi politik didesain untuk membangun negara yang kuat yang mampu menjamin dan membentuk negara kuat, kehidupan politik yang stabil sengaja diciptakan karena pembangunan ekonomi hanya akan berhasil jika didukung oleh stabilitas nasional yang mantap. Pembangunan politik Orde Baru secara perlahan membentuk konfigurasi politik yang otoriter dan totaliter.
Hal ini dapat dilihat pada cara pengangkatan Kepala Daerah yang memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukannya tanpa terikat pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPRD



DAFTAR PUTAKA
Amir Effendi siregar, Pers Mahasiswa Indonesia, Patah Tumbuh Hilang Berganti,Jakarta: PT Karya Unipress, 1983.
Myron weiner, Political Integration and Political Development, 1971
Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi , Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Komisi Hukum Nasional, “Kebijakan Penegakan Hukum: Sebuah Rekomendasi”, Jakarta: KHN, 2010.



[1][1]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. 214
[2] Juwono Soedarsono, Integrasi Demokrasi dan Pembangunan Politik, (kompas: 1987) h.4
[3] Mochtar E. Harahap, perjalanan Orde Baru, h. 128
[4]Amir Effendi siregar, Pers Mahasiswa Indonesia, Patah Tumbuh Hilang Berganti, (Jakarta: PT Karya Unipress, 1983), hlm. 31-32
[5]Myron weiner, Political Integration and Political Development, 1971, hlm. 643-644.
[6]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. 215
[7]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, h. 216
[8]Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi (Yogyakarta: Gama Media, 1999), hlm. 6.
[9]Komisi Hukum Nasional, “Kebijakan Penegakan Hukum: Sebuah Rekomendasi”, (Jakarta: KHN, 2010), h. 121.

No comments:

Post a Comment

CARA DAFTAR GOJEK 2017

Cara Daftar Gojek  – Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara menjadi Driver GO-JEK kepada admin Keposiasi. Apalagi layanan ojek berbasis ...