BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 telah meruntuhkan konfigurasi
politik era demokrasi terpimpin yang bercorak otoritarian itu.Penghianatan
tersebut mengakhiri tolak tarik di antara tiga kekuatan politik Soekarno,
angkatan Darat, PKI dalam dinamika era demokrasi terpimpin yang ditandai dengan
tampilnya militer sebagai pemenang.Soekarno diberhentikan secara constitutional
oleh MPRS karena dianggap tidak dapat memberi pertanggung jawaban atas musibah
nasional G30S/PKI, sedangkan PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai
terlarang karena telah mengkhianati negara. Militer tampil sebagai pemeran
utama dalam pentas politik pada awal era Orde Baru, suatu era yang dipakai
sebagai nama resmi pengganti era demokrasi terpimpin (1959-1966) yang kemudian
di sebut Orde Lama.
Pada awal perjalanannya, pemerintah Orde Baru menunjukkan langgam
libertarian yang sebenarnya adalah langgam transisi sambil mencari format baru
bagi konfigurasi politik.Program pembangunan yang menitikberatkan pada bidang
ekonomi harus diamankan dengan “stabilitas nasional” yang dianggap sebagai
prasyarat yang realisasinya ternyata menuntut langgam otoritarian.Sejak
penemuan format baru politik Indonesia pada tahun 1969/1971, Indonesia mulai
menampilkan konfigurasi politik yang otoriter birokratis yang diperlukan untuk
mengamankan jalannya pembangunan.Dan karenanya produk hukum pun menjadi
konservatif/ortodok.
Ketika pemerintahan orde baru ini naik ke pentas politik nasional,
Negara Indonesia sedang menghadapi krisis luar biasa di bidang politik dan
ekonomi. Pemerintah orde baru bertekad mengoreksi penyimpangan politik yang
terjadi pada era orde lama dengan pemulihan tata tertib politik berdasarkann
pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan konnsolidasi ekonomi
dengan asas Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur
Pemerataan.
Pada masa Orde Baru, Indonesia melaksanakan pembangunan dalam
berbagai aspek kehidupan.Tujuannya adalah terciptanya masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.Pelaksanaan
pembangunan bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yang isinya meliputi hal-hal
berikut.
1.
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.
Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.Berdasarkan
Pola Dasar Pembangunan Nasional disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang
yang meliputi kurun waktu 25-30 tahun.Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 25 tahun
pertama dimulai tahun 1969 – 1994.Sasaran utama PJP I adalah terpenuhinya
kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang antara
industri dan pertanian.Selain jangka panjang juga berjangka pendek. Setiap
tahap berjangka waktu lima tahun. Tujuan pembangunan dalam setiap pelita adalah
pertanian, yaitu meningkatnya penghasilan produsen pertanian sehingga mereka
akan terangsang untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari yang dihasilkan oleh
sektor industri.
Dalam membiayai pelaksanaan pembangunan, tentu dibutuhkan dana yang
besar. Di samping mengandalkan devisa dari ekspor nonmigas, pemerintah juga
mencari bantuan kredit luar negeri. Dalam hal ini, badan keuangan internasional
IMF berperan penting. Dengan adanya pembangunan tersebut, perekonomian
Indonesia mencapai kemajuan.Meskipun demikian, laju pertumbuhan ekonomi yang
cukup besar hanya dinikmati para pengusaha besar yang dekat dengan
penguasa.Pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan dan landasan
ekonomi yang mantap sehingga ketika terjadi krisis ekonomi dunia sekitar tahun
1997, Indonesia tidak mampu bertahan sebab ekonomi Indonesia dibangun dalam
fondasi yang rapuh.Bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi dan krisis moneter
yang cukup berat.Bantuan IMF ternyata tidak mampu membangkitkan perekonomian
nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab runtuhnya
pemerintahan Orde Baru tahun 1998.
Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum
sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Penyelenggaraan Pemilu yang teratur
selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah
tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas
LUBER (Langsung,Umum,Bebas,dan Rahasia). Kenyataannya pemilu
diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu Golongan Karya (Golkar) yang
selalu mencolok sejak pemilu 1971-1997. Kemenangan Golkar yang selalu
mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana terjadi perimbangan
suara di MPR dan DPR.Perimbangan tersebut memungkinkan Suharto menjadi Presiden
Republik Indonesia selama enam periode pemilihan. Selain itu, setiap Pertangung
jawaban, Rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu
mendapat persetujuan dari MPR dan DPR tanpa catatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas, rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana konfigurasi Pemilu yang terjadi di Indonesia pada Masa
Orde Baru?
2.
Bagaimana Komposisi DPR yang terjadi di Indonesia pada Masa Orde
Baru?
C.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
tujuan pembahasan ini, yakni:
1.
Untuk Mengetahui dan memahami konfigurasi Pemilu yang terjadi di
Indonesia pada masa Orde Baru.
2.
Untuk Mengetahui komposisi DPR yang terjadi di Indonesia pada Masa
Orde Baru.
D.
Manfaat Penulisan
1.
Manfaat Teoritis
Makalh ini diharapkan dapat bermanfaat
sebagai bahan tambahan, khususnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam
ilmu politik hukum.
2.
Manfaat Praktis
Guna mengembangkan penalaran ilmiah dan
wacana keilmuan penulis serta untuk mengetahui kemampuan penulisan dalam
menerapkan ilmu yang diperoleh melalui bangku perkuliahan.
E.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan pendekatan sejarah (historical
approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Pengumupulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, berupa
dokumen sejarah Pemilu pada masa orde Baru, peraturan perundang-undangan dan
kanun-kanun yang selaras dengan tema, literatur yang relevan, hasil penelitian
terdahulu dengan tema yang serupa, dan publikasi media massa cetak maupun
elektronik. Analisis data menggunakan teknik analisis wacana kritis.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Prioritas Program Orde Baru
Rezim baru yang tampil di atas keruntuhan demokrasi terpimpin
menamakan diri sebagai Orde Baru.Pada umumnya diterima kesepakatan bahwa, awal
kelahiran Orde Baru adalah pada saat diterimanya Supersemar dari Soekarno oleh
Soeharto yang kemudian si penerima dalam waktu yang sangat cepat membubarkan
PKI. Orde Baru itu sendiri secara resmi didefinisikan sebagai “tatanan
kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pada pelaksanaan kemurnia
Pancasila dan UUD 1945.” Masyarakat Orde Baru adalah masyarakat Indonesia yang
bertekad melaksanakan Pnacasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ada
baiknya dikemukakan di sini cuplikan pengertian Orde Baru sebagaimana
dirumuskan dalam seminar II Angkatan Darat:
1)
Musuh utama Orde Baru adalah PKI/pengikut-pengikutnya yaitu Orde
Lama
2)
Orde Baru adalah suatu sikap mental.
3)
Tujuan Orde Baru adalah menciptakan kehidupan politik, ekonomi, dan
kultural yang dijiwai oleh moral Pancasila, khususnya sila ketuhanan Yang Maha
Esa.
4)
Orde Baru menghendaki pemikiran yang lebih realistis dan pragmatis,
walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
5)
Orde baru menghendaki diutamakannya kepentingan nasional, walaupun
tidak meninggalkan commitment ideologi perjuangan antiimperialisme dan
kolonialisme.
6)
Orde Baru mengiginkan suatu tata susunan yang lebih stabil,
berdasarkan lembaga-lembaga (institusional), (misalnya: MPRS, DPR, Kabinet dan
Musyawarah) yang kurang dipengaruhi oleh oknum-oknum yang dapat menimbulkan
kultus individu, akan tetapi Orde Baru tidak menolak pimpinan yang kuat dan
pemerintahan yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri yang demikian dalam masa
pembangunan.
7)
Orde Baru menghendaki pengutamaan konsolidasi ekonomi dan social
dalam negeri.
8)
Orde Baru menghendaki pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari
cita-cita demokrasi politi dan demokrasi ekonomi.
9)
Orde Baru menghendaki suatu tata politi dan ekonomi yang
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan yang mempunyai prinsip adil, operasional
dalam ketetapan MPRS IV/1966.
10)
Orde Baru adalah suatu politik dan ekonomi yang belum mempunyai
kenyataan, yang ada baru suatu iklim yang cukup menguntungkan bagi pertumbuhan
Orde Baru ini.
11)
Orde Baru adalah suatu proses peralihan dari Orde Lama ke suatu
susunan baru.
12)
Orde Baru masih menunggu pelaksanaan dari segala Ketetapan MPRS
IV/1966.
13)
Orde Baru harus didukung oleh tokoh pimpinan yang berjiwa Orde Baru
yang menduduki tempat-tempat yang strategis.
14)
Orde Baru harus didukung oleh suatu imbangan kekuatan yang
dimenangkan oleh barisan Orde Baru.
Dari
butir-butir yang dilahirkan oleh Seminar II Angkatan Darat itu ada beberapa
kata atau istilah kunci yang nantinya akan menentukan konfigurasi politik rezim
Orde Baru ini, yaitu konsolidasi ekonomi, pimpinan dan pemerintahan yang kuat,
dan susunan yang stabil.[1]
B.
Militer Sebagai Pemeran Utama
Putusnya tarik-menarik antara tiga kekuatan (pada era demokrasi
terpimpin) setelah G30S/PKI menyebabkan Soekarno dan PKI terlempar dari pentas
politik nasional.Yang muncul sebagai pemeran utama Orde Baru adalah Angkatan
Darat.Tampilnya militer di pentas politik kali ini, bukanlah untuk pertama
kali, sebab sebelum itu militer memang sudah terlibat dalam politik praktis
sejalan dengan kegiatan ekonomi menyusul diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Konsep dwifungsi semula dikemukakan oleh AH.Nasution dalam sebuah
rapat polisi di porong.Ia menjelaskan bahwa militer di samping fungsi tempurnya
untuk mempertahankan eksestensi negara, juga harus berusaha untuk menciptakan
atau menjaga agar kehidupan masyarakat dapat terbina dengan baik. Jadi menurut
Nasution, ABRI, disamping mempunyai fungsi konvensional (berperang) juga
memiliki fungsi lain, yakni pembinaan wilayah/masyarakat, baik dalam rangka
ketahanan/pertahanan nasional maupun dalam rangka pembangunan nasional pada
umumnya.Fungsi ini penting karena kita memerlukan yang baik dan mendapat
dukungan rakyat.Ada landasan konstitusional mengenai masuknya militer ke dalam
politik, yakni UUD 1945 yang menyebut-nyebut adanya golongan dalam anggota
lembaga permusyawaratan rakyat.Semua golongan dalam masyarakat berhak turut
serta melaksanakan asas kedaulatan rakyat dan untuk itu militer pun dapat
menjadi kekuatan sosial dan politik. Dikatakannya Badan pekerja MPRS sependapat,
berdasarkan UUD 1945 sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pembagian
kekuasaan yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sesuai dengan falsafah
Pancasila yang dari padanya dapat dibina kerja sama dalam penyelenggarakan
pemerintah.
Sebenarnya dalam praktiknya, militer sudah masuk dalam kegiatan
politik jauh sebelum lahirnya konsep ABRI, tepatnya sejak awal kemerdekaan
Indonesia, meskipun melalui cara-carayang tidak resmi. Pada zaman revolusi,
pembatasan antara militer dan sipil memang tampak jelas, tetapi musyawarah
anatara pemimpin pemerintah dan pimpinan militer sering kali dilakukan dan
keputusan yang diambil banyak menyangkut soal-soal politik, sehingga jika
dipandang dari sudut ini, militer sudak sejak zaman revolusi, dapat bersuara
dalam bidang politik. Ketika tampil sebagai pemegang utama kekuasaan politik di
tahun 1966, militer sudah menguasai.
C.
Pembangunan ekonomi dan stabiltas politik (teori hukum pembangunan)
Di
atas sudah dikemukakan bahwa dari seminar II Angkatan Darat mengenai Orde Baru,
ada tiga kata/istilah kunci yang kelak menjadi dasar dan mengantar Orde Baru
menjadi konfigurasi politik tertentu, yaitu konsolidasi ekonomi, pimpinan
pemerintahan yang kuat, dan susunan yang stabil. Hubungan ketiga
kata/istilah kunci ini dapat dijelaskan demikian: Orde Baru harus melakukan pembangunan
atau konsolidasi ekonomi yang porak poranda sebagai peninggalan era
sebelumnya. Untuk dapat melaksanakan pembangunan ekonomi itu, maka stabilitas
nasional (susunan yang stabil) menjadi prasyarat utama, dan untuk menjamin
stabilitas itu dituntut hadirnya pemerintahan yang kuat.
Pada awal
kehadirannya, Orde Baru dihadapkan pada dua masalah besar, yaitu choos politik
dan lumpuhnya ekonomi Negara dengan laju inflasi yang hampir-hampir
fantastik.Pada masa orde Baru lama masalah ekonomi tidak mendapat perhatian
serius.Pemerintah lebih suka menjaga keseimbangan politik dari pada
terburu-buru membuat keputusan di bidang ekonomi. Pilihan sikap Orde Baru Lama
tersebut oleh Mackie dikatakan sebagai sikap menjaga perimbangan politik dengan
mengorbankan keseimbangan ekonomi. Pada waktu itu defisit anggaran Negara
mencapai angka 50. Keadaan ini di gambarkan oleh Anne Both dan Peter MacCawley:
“Pertengahan
dasawarsa 60-an adalah masa suram bagi perekonomian Indonesia.Tingkat produk
dan investasi di berbagai sektor utama menunjukkan kemunduran semenjak tahun
1950.Pendapatan riil per kapita dalam tahun 1966 sangat mungkin lebih rendah
dari pada tahun 1938.Sektor industry menyumbangkan hanya sekitar 10% dari GDP
dihadapkan pada masalah pengangguran dalam kapasitas yang serius. Di awal
dasawarsa tersebut defisit anggaran belanja Negara mencapai 50% dari keperluan
total Negara, penerimaan ekspor sangat menurun, dan selama tahun 1960-1966 hy
perinflasi melanda Negara ini dengan lumpuhnya perekonomian.
Diatas kelumpuhan ekonomi seperti itu, Orde Baru memulai
perjalanannya pada tahun 1966.Berdasarkan fakta itu, Orde Baru memilih
“pembangunan ekonomi” sebagai sasaran utama programnya yang dalam
pelaksanaannya harus didukung oleh stabilitas nasional yang mantap. Penetapan
pembangunan ekonomi sebagai sasaran utama, sekaligus memberi arti bagi Orde
Baru untuk memperoleh legitimasi dari rakyat pada masa berat ketika itu,
sehingga pembangunan yang dititikberatkan pada ekonomi ini dapat pula dilihat
sebagai upaya untuk mencari legitimasi.
Concern pada pembangunan ekonomi itu mencuat pada seminar II
Angkatan Darat (1966) yang menurut Juwono Soedarsono pembahasannya berkisar
pada dua hal, yaitu: pertama, kesatuan dan persatuan harus dijaga,
berapapun biayanya; kedua, stabilitas politik merupakan syarat
usaha-usaha lain termasuk pembangunan ekonomi.[2]
Strategi pembangunan ekonomi sebagai sasaran utama Orde Baru berorientasi pada
“pertumbuhan,” yakni strategi yang menekankan bahwa pembangunan bermula dari
pertumbuhan ekonomi yang disuntikkan pada teknologi dan modal asing. Dalam
strategi yang demikian pemerintah harus memikirkan cara untuk memberi jaminan
agar modal (asing) tersebut mendapat kepercayaan dari Negara-negara penanam
modal. Cara menjamin keselamatan ini adalah memantapkan stabilitas nasional.[3]
D.
Stabilitas dan Integrasi Nasional
Pada awal kehadirannya, orde baru memulai langkah pemerintahannya
dengan langgam libertarian.Orde baru telah menggeser system politik Indonesia
dari titik ekstrem otoriter pada zaman demokrasi terpimpin ke system demokrasi
liberal. Akan tetapi, kenyataannya langgam libertarian tidak berlangsung lama,
sebab di samping merupakan reaksi terhadap system otoriter yang hidup
sebelumnya,[4]
system ini hanya ditolerir selama pemetrintah mencari format baru politik
Indonesia.Segera setelah format baru terbentuk, system liberal bergeser lagi ke
system otoriter. Seperti telah dikemukakan, obsesi orde baru sejak awal adalah
membangun stabilitas nasional dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan
ekonomi..
Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pergelokan politik di
Indonesia ditandai oleh banyaknya gerakan-gerakan disentegratif sehingga
pembangunan stabilitas nasional akan sulit tanpa disadarkan integrasi nasional
yang mantap. Integrasi nasional ( yang sering di pakai dalam arti sama dengan
istilah persatuan dan kesatuan bangsa) menjadi sasaran pembangunan yang harus
dicapai, berapapun biayanya, sebab semakin solid tingkat integrasi suatu bangsa
akan semakin tinggi kualitas stabilitas nasionalnya.
Apakah yang dimaksud dengan integrasi nasional? Howard Wriggins
mengidentifikasi pengertian integrasi
nasional sebagai penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat
menjadi suatu keseluruhan yang lebih
utuh, atau, memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi
bangsa. Dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan
pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh
wilayahnya. Ada beberapa definisi yang dicatat dan dikomentari oleh Myron
Weiner mengenai integrasi yang dikatakannya ada beberapa tipe, yaitu: [5]
1.
Integrasi mungkin menunjukkan pada proses penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah, dan pada identitas
nasional. Di sini integritas bangsa menunjuk pada masalah pembangunan rasa
kebangsaan dengan cara penghapus kesetiaan pada ikatan yang lebih sempit.
2.
Integrasi dapat pula menunjukkan pada masalah pembentukan wewenang
kekuasaan nasional pusat diatas unit-unit atau wilayah-wilayah politik yang
lebih kecil yang mungkin beranggotakan suatu kelompok budaya atau sosial
tertentu.
3.
Integrasi dapat menunjukkan pada upaya menghubungkan pemerintah
dengan yang diperintah, yakni menjambatani gaya elite dan massa yang ditandai
dengan perbedan-perbedaan mencolok dalam aspoirasi dan nilai-nilai mereka.
4.
Kadangkala integrasi digunakan pula untuk menunjukkan adanya
konsesus nilai minimum yang diperluka untuk memelihara tertib sosial.
Bangsa-bangsa baru biasanya sangat memerlukan integrasi setelah lepas
dari rezim penguasa sebelumnya.Indonesia sangat memerlukan integrasi setelah
lepas dari penjajahan belanda.Mengapa? Karena pemerintah penjajah tidak pernah
memikirkan kesetiaan nasional bagi rakyat jajahannya, malahan sebaliknya yang
dilakukan adalah politik pecah belah.Pemerintah jajahan mengonsentrasikan diri
pada penciptaan kelas-kelas yang harus setia kepadanya sebagai penguasa
colonial. Pemerintah colonial, hampir sama sekali tidak pernah mengajarkan
bahasa dan kebudayaan nasional yang dapat mengarahkan ke pembangunan integrasi
nasional. Hal ini bisa dimengerti, sebab jika integrasi nasional tercipta, maka
ancaman bagi kelangsungan pemerintah kolonial akan muncul.
E.
Pemilu Dan Komposisi Anggota Dewan
Menurut Tap MPR No.XI/MPRS/1966 seharusnya pemilu di selenggarakan
pada tahun 1968. Akan tetapi, karena kuatnya pergumulan antara pemerintah dan partai-partai dalam membicarakan
Rancangan UU Pemilu dan komposisi DPR, maka UU tersebut tidak dapat
diselesaikan tepat waktu sehingga Pemilu ditunda sampai bulan juli 1971.
Pada waktu itu, untuk mendapatkan dominasi di DPR, pemerintah
mengusulkan adanya pengangkatan sebagian anggota DPR oleh pemerintah.Disamping
itu pemerintah menghendaki Pemilu sistem distrik.Dengan sistem pengangkatan,
maka diharapkan pemerintah selalu mendapat dukungan dari DPR tanpa terganggu
dengan berbagai interupsi dalam menjalankan program-programnya. Sedangkan
dengan sistem distrik, pemerintah diperkirakan akan dapat mengalahkan
partai-partai politik dan memenangkan artainya sendiri di dalam pemilu.
Pemerintah tidak menyukai sistem proporsional karena di dalam sistem ini,
dengan daerah-daerah pemilihan yang meliputi provinsi, partai-partai yang
terorganisasi dengan baik akan menang dan mendapat kursi mayoritas. Kehendak
pemerintah itu tertuang dalam tiga RUU yang disampaikan pada akhir Desember
1966 kepada DPR-GR.[6]
Partai-partai yang ikut membahas RUU-RUU itu di DPR-GR menolak usul
pemerintah, baik yang menyangkut pengangkatan anggota DPR maupun pemerintah,
baik yang menyangkut pengangkatan anggota DPR maupun yang menyangkut sistem
pemilihan.Dalam soal pengangkatan misalnya, partai-partai menolak bukan pada
prinsip, tetapi pada porsi yang terlalu besar serta siapa yang diangkat. Golkar
dan ABRI semula mengusulkan 50% anggota DPR diangkat, sedangkan partai-partai
menganggap jumlah itu terlalu banyak, bahkan golongan Islam mengusulkan jumlah
5% saja.
Penolakan partai-partai di DPR-GR tidak dapat menyelesaikan
pembahasan atas RUU-RUU itu dan bersepakat untuk menunda pembahasan.Setelah menerima
laporan dari pejabat presiden mengenai belum siapnya UU Pemilu maupun komposisi
keanggotaan DPR, siding MPRS menyetujui penundaan Pemilu sampai bulan Juli
1971.
Sebelum penghentian secara resmi pembahasan RUU-RUU itu, telah ada
kesepakatan di antara partai-partai dan pemerintah yang meliputi dua hal: pertama,
partai-partai setuju memberi hak kepada pemerintah untuk mengangkat
sepertiga dari seluruh anggota MPR dan 100 orang dari 460 anggota DPR, termasuk
sipil dan ABRI. Kedua, pemerintah menyetujui usul partai-partai untuk
menggunakan sistem proporsional dalam pemilu.Dengan tercapainya kesepakatan
tersebut sebenarnya pemerintah telah mendapat kemenangan atau jaminan untuk
menguatkan posisi dominan dalam struktur ketatanegaraan. Pokok-pokok kesepakatan
ini kemudian tertuang dalam UU No. 15 dan Tahun 1969 masing-masing mengenai
Pemilu dan tentang susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD.[7]
BAB III
PEMBAHASAN
Pengaruh
Konfigurasi terhadap Produk Hukum yang dihasilkan
Bentuk
dan sifat pemerintahan yang dihasilkan oleh tiap-tiap pemerintahan
berbeda-beda. Salah satu masa pemerintahan yang unik untuk dibahas adalah masa
pemerintahan Soeharto dimana terkenal dengan sifat yang otoriter.Dalam
perwujudan sebuah negara yang sedang menuju sebuah reformasi, maka dibutuhkan
sebuah agenda untuk membangun good governance sebagai sebuah legitimasi
tegaknya prinsip good governance itu sendiri yaitu transparansi, pluralisme,
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, representasi, dan
akuntabilitas. Selain itu, juga dibutuhkan penegakkan the rule of law yang
dipercaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, modernisasi politik,
perlindungan HAM dan tindakan anti korupsi.
Moh.Mahfud
MD[8]
mengemukakan tentang hal tersebut bahwa terdapat tiga macam jawaban untuk
melihat hubungan antara hukum dan politik. Pertama, hukum merupakan determinan
politik, kegiatan politik harus tunduk pada hukum, Kedua, pandangan yang
melihat bahwa politik determinan atas hukum karena sesungguhnya hukum adalah
produk politik yang sarat dengan kepentingan dan konfigurasi politik, dan
ketiga pandangan yang melihat bahwa hukum dan politik merupakan dua elemen
subsistem kemasyarakatan yang seimbang, karena walaupun hukum merupakan produk
politik maka ketika ada hukum yang mengatur aktivitas politik maka politikpun
harus tunduk pada hukum.Ketiga bentuk ini memperlihatkan sebuah fenomena sistem
politik yang dianut oleh tiap-tiap pemerintahan yang tidak akan sama di setiap
pemerintahan di negara manapun.
Indonesia
sendiri mempunyai bentuk konfigurasi politik yang berbeda di tiap
pemerintahan.Hasilnya produk hukum yang dikeluarkan pun juga bergantung dari
bentuk konfigurasi tersebut.Indonesia hanya mengalami dua kali masa dimana
produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif, yaitu masa awal kemerdekaan
dan masa setelah reformasi. Produk hukum responsif sebagaimana disebutkan oleh
Philip Nonet dan Philip Selznick bahwa cirinya adalah sensitif terhadap
permasalahan namun tetap bertanggungjawab atas apa yang diatur oleh produk
hukum tersebut.
Pada
periode Soeharto, dengan dalih pembangunan nasional dan paradigma pertumbuhan
ekonomi, konfigurasi politik didesain untuk membangun negara yang kuat yang
mampu menjamin dan membentuk negara kuat, kehidupan politik yang stabil sengaja
diciptakan karena pembangunan ekonomi hanya akan berhasil jika didukung oleh
stabilitas nasional yang mantap. Pembangunan politik Orde Baru secara perlahan
membentuk konfigurasi politik yang otoriter dan totaliter. Eksekutif menjadi
sangat dominan, kehidupan pers dikendalikan dan dibawah ancaman
pembredelan.Lembaga legislatif dicirikan sebagai lembaga yang lemah karena di
dalamnya telah ditanamkan tangan-tangan ekskutif melalui Golongan Karya, Fraksi
ABRI, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Partai politik dikebiri dengan
menggunakan berbagai cara. Dikembangkan paradig-ma bahwa jumlah partai politik
yang banyak berarti instabilitas bagi politik nasional. Oleh karena itu harus
ada penyederhanaan sistem kepartaian, dengan memaksakan jumlah partai politik
dua buah, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia,
dan satu Golongan Karya. Lebih dari itu rekrutmen elit partai dilakukan dibawah
kontrol sedemikian rupa oleh presiden, agar setiap potensi oposisi dan tokoh
yang kritis tidak bisa tampil.Pelaksanaan pemilu tidak lebih digunakan sekedar
sebagai alat untuk memperoleh legitimasi formal.Sekalipun berhasil melaksanakan
pemilu secara periodik, tetapi pemilu bukan dimaknai sebagai media untuk
mewujudkan kehidupan politik yang demokratis, melainkan hanya sebagai suatu
manuver politik untuk melanggengkan kekuasaan.
Pada
masa rezim Orde Baru berkuasa, pemerintah membentuk berbagai lembaga represif
seperti Kopkamtib, Opsus, Bakin dan lain-lain yang merupakan bagian dari
strategi politik kekuasaan untuk mengamankan semua kebijakan dan kekuasaan
Soeharto. Langkah ini dilakukan untuk pemantauan terhadap semua dimensi
kehidupan sosial politik yang dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan dengan
dalih demi stabilitas nasional dan kehidupan bangsa. Dengan siasat demikian
pemerintah akan dengan mudah mengkontrol dan mengambil tindakan terhadap
potensi perlawanan yang dianggap kritis dan membahayakan atau tidak sejalan
dengan kebijakan pemerintah. Pada masa pemerintahan rejim Orde baru melakukan
berbagai bentuk tindakan yang mengarah pada depolitisasi masyarakat.Masyarakat
dikondisikan sedemikian rupa agar apatis dan terisah dari politik.”Politik itu
kotor”, sehingga harus dijauhi. Beberapa hal dilakukan untuk mendepolitisasi
masyarakat, diantaranya adalah:
1)
Kebijakan
massa mengambang (floating mass). Kebijakan ini adalah usaha rezim Orde
Baru untuk menekan partisipasi politik masyarakat dalam pembangunan politik di
tingkat lokal dengan melarang pembentukan kepengurusan partai politik sampai
pada tingkat bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi agar
masyarakat tidak menjadi a-politis dan tidak usah terlalu perduli dengan
politik.
2)
Pemilu
untuk memperoleh legitimasi formal rezim Orde Baru sangat menyadari bahwa untuk
membangun citra demokratis, harus dilaksanakan pemilu secara periodik dan
diikuti oleh sebanyak mungin warga negara yang berhak memilih. Untuk itu dalam
setiap pelaksanaan pemilu pemerintah perlu memobilisasi rakyat, agar tingkat
partisipasi rakyat tinggi. Pemilu lebih dimaknai sebagai manuver politik rejim
Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaan negara.
3)
Pengebirian/pengkerdilan
peran partai politik. Pengkerdilan peran partai politik dibangun dengan
hegemoni anti partai politik, karena dengan independensi partai politik berarti
instabilitas dan disharmoni politik. Oleh karena itu perlu diadakan
penyederhanaan sistem kepartaian dengan menggunakan palu godam, yaitu hanya
Partai Persatuan Pembangunan untuk mengidentifikasi partai ideologi Islam, dan
Partai Demokrasi Indonesia untuk mengidentifikasi ideologi nasionalis, dan
Golongan Karya (tidak mau disebut partai politik). Ketiganya harus tunduk
dengan pola penyeragaman, yaitu asas tunggal. Demikian juga rekruitmen
fungsionaris partai harus diintervensi oleh pemerintah melalui jalur pembinaan
politik oleh pemerintah.
4)
Kontrol
dan sentralisasi kehidupan politik. Logika yang dibangun untuk mengefektifkan
kontrol dan pengawasan terhadap kehidupan politik yang sangat ketat demi
pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu dibentuk lembaga Kopkamtib,
Opsusu, Bakin dan lain-lain.
5)
Dominasi
militer dalam birokrasi (Dwi Fungsi ABRI). Sejarah pajang Orde Baru ditandai
dengan pola distribusi posisi dan kebijakan strategis yang didominasim oleh
anggota ABRI khususnya Angkatan Darat. Birokrasi menjadi instrumen pelaksana
kekuasaan sekaligus mesin politik yang sangat efektif melindungi dan
melanggengkan kekuasaan Soeharto.[9]
Karakter
produk hukum pemerintahan daerah pada masa Orde Baru ditandai dengan realitas
UU No. 18 tahun 1965 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 1965 tidak dapat
berjalan dengan efektif karena adanya peristiwa G 30 S PKI yang segera diikuti
dengan pergeseran kekuasaan politik ke Orde Baru. Pada awalnya pengaturan
tentang pemerintahan daerah didasarkan pada Tap MPRS No. XXI/MPRS/1969 yang
isinya menyatakan kepada Pemerintah Daerah dan DPRGR agar dalam waktu dekat
memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-Daerah sesuai dengan jiwa
dan isi UUD 1945 tanpa mengurangi tanggungjawab Pemerintah Pusat di Bidang
perencanaan, koordinasi dan pengawasan terhadap Daerah-Daerah tersebut (Pasal
1).
Pelaksanaan
amanat MPRS oleh pemerintah dan DPRGR ditetapkan dengan UU No. 6 tahun 1969
yang isinya menyatakan bahwa tidak berlakunya berbagai UU dan Perpu. Alasannya
karena kondisi politik pada saat itu tidak memungkinkan menghasilkan UU
penggantinya.Sehingga dalam prakteknya secara de facto UU No. 18 tahun 1965
tetap berlaku. Berikutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah sebagai pengganti UU No. 18 tahun 1965.
Seiring dengan konfigurasi politik Orde baru yang semakin otoriter, produk
hukum pemerintahan daerah inipun cende-rung berkarakter semakin
konservatif/ortodoks.Dalam UU ini istilah otonomi yang nyata dan seluas-luasnya
tidak lagi dipergunakan dan diganti degan otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab.Dominasi Pemerintah Pusat terhadap Daerah sangat menonjol. Hal
ini dapat dilihat pada cara pengangkatan Kepala Daerah yang memberikan
kekuasaan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukannya tanpa terikat pada hasil
pemilihan yang dilakukan oleh DPRD .Selain berperan sebagai organ daerah
otonom, Kepala Daerah berkedudukan juga sebagai alat Pusat yang diletakkan di
Daerah dengan sebut Kepala Wilayah.Dalam kedudukannya sebagai alat Pusat tersebut,
Kepala Wilayah merupakan penguasa tunggal di daerah.Kontrol Pusat atas Daerah
dilakukan melalui mekanisme pengewasan preventif, pengawasan represif, dan
pengawasan umum.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Rezim
baru yang tampil di atas keruntuhan demokrasi terpimpin menamakan diri sebagai
Orde Baru. Pada umumnya diterima kesepakatan bahwa, awal kelahiran Orde Baru
adalah pada saat diterimanya Supersemar dari Soekarno oleh Soeharto yang
kemudian si penerima dalam waktu yang sangat cepat membubarkan PKI. Tampilnya
militer di pentas politik kali ini, bukanlah untuk pertama kali, sebab sebelum
itu militer memang sudah terlibat dalam politik praktis sejalan dengan kegiatan
ekonomi menyusul diluncurkannya konsep dwifungsi ABRI.
Pada
awal kehadirannya, Orde Baru dihadapkan pada dua masalah besar, yaitu choos politik
dan lumpuhnya ekonomi Negara dengan laju inflasi yang hampir-hampir fantastic. Dalam strategi yang demikian pemerintah harus
memikirkan cara untuk memberi jaminan agar modal (asing) tersebut mendapat
kepercayaan dari Negara-negara penanam modal.
Menurut
Tap MPR No.XI/MPRS/1966 seharusnya pemilu di selenggarakan pada tahun 1968.
Akan tetapi, karena kuatnya pergumulan antara pemerintah dan partai-partai dalam membicarakan
Rancangan UU Pemilu dan komposisi DPR, maka UU tersebut tidak dapat
diselesaikan tepat waktu sehingga Pemilu ditunda sampai bulan juli 1971.
Pada
periode Soeharto, dengan dalih pembangunan nasional dan paradigma pertumbuhan
ekonomi, konfigurasi politik didesain untuk membangun negara yang kuat yang
mampu menjamin dan membentuk negara kuat, kehidupan politik yang stabil sengaja
diciptakan karena pembangunan ekonomi hanya akan berhasil jika didukung oleh
stabilitas nasional yang mantap. Pembangunan politik Orde Baru secara perlahan
membentuk konfigurasi politik yang otoriter dan totaliter.
Hal ini dapat dilihat pada cara pengangkatan Kepala Daerah yang
memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukannya tanpa terikat
pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPRD
Amir Effendi siregar, Pers Mahasiswa Indonesia, Patah Tumbuh
Hilang Berganti,Jakarta: PT Karya Unipress, 1983.
Myron weiner,
Political Integration and Political Development, 1971
Mahfud
MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi , Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Komisi Hukum Nasional, “Kebijakan Penegakan Hukum: Sebuah
Rekomendasi”, Jakarta: KHN, 2010.
[2]
Juwono Soedarsono, Integrasi Demokrasi dan Pembangunan Politik, (kompas:
1987) h.4
[3]
Mochtar E. Harahap, perjalanan Orde Baru, h. 128
[4]Amir
Effendi siregar, Pers Mahasiswa Indonesia, Patah Tumbuh Hilang Berganti,
(Jakarta: PT Karya Unipress, 1983), hlm. 31-32
[5]Myron
weiner, Political Integration and Political Development, 1971, hlm. 643-644.
[6]Moh.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010),
h. 215
[7]Moh.
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, h. 216
[8]Mahfud MD, Hukum
dan Pilar-pilar Demokrasi (Yogyakarta: Gama Media, 1999), hlm. 6.
[9]Komisi Hukum
Nasional, “Kebijakan Penegakan Hukum: Sebuah Rekomendasi”, (Jakarta:
KHN, 2010), h. 121.
No comments:
Post a Comment