Wearemania.net - Tanpa
diendus media, 7 November lalu, Gunadi Handoko/Direktur Utama PT Arema
Indonesia (Akta no 1 Feb 2010 Notaris Eko Handojo Widjaja) melakukan
somasi kepada PT Pelita Jaya Cronous (pemilik legalitas Arema ISL).
Somasi tersebut ditujukan kepada PT Pelita Jaya Cronous yang beralamat
di wisma bakrie rd floor HR Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan.



menarik kita tunggu akan seperti apa Arema Indonesia ke depan.
Dalam
surat somasi tersebut disebutkan bahwa Gunadi Handoko mewakili yayasan
arema (diketuai oleh M. Nur) yang berhak atas hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) terhadap penggunaan logo Arema.
Berikut ini adalah Somasi dari dirut PT Arema Indonesia Gunadi Handoko.menarik kita tunggu akan seperti apa Arema Indonesia ke depan.
No comments:
Post a Comment