Wednesday 6 December 2017

CARA DAFTAR GOJEK 2017

Cara Daftar Gojek – Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara menjadi Driver GO-JEK kepada admin Keposiasi. Apalagi layanan ojek berbasis aplikasi ini sudah mulai beroperasi di beberapa kota di Indonesia. Terakhir tahun 2017 ini di Pematangsiantar, Tasikmalaya, Serang, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, Purwokerto, Kediri dan Madiun.
Kita sering kan butuh sesuatu, seperti mau pergi ke suatu tempat atau pesan makanan secara online. Bakal seneng banget dengan hadirnya GO-JEK di 10 kota tersebut. Semakin memudahkan mobilitas dan kelancaran kegiatan di kota-kota Serang, Cirebon, Pematangsiantar, Tasikmalaya, Tegal, Salatiga, Purwokerto, Kediri, Magelang, dan Madiun.
Gojek juga bisa jadi solusi transportasi bagi mahasiswa yang tinggal di kota-kota tersebut selain masyarakat pada umumnya. Bahkan beberapa kawan Keposiasi yang tertarik menjadi driver Gojek. Mereka ikutan berseragam jaket hijau dan helm hijau. Keliling kota mencari dan menunggu pesanan berkendara dan pesanan makanan.

Bagaimana Cara mendaftar menjadi Driver Gojek, Begini Caranya.

Pertama-tama buka web http://join.go-jek.com/go-ride. Di situ ada formulir pendaftaran secara online.
Kita harus isi data-data seperti:
  • Nama Depan
  • Nama Belakang
  • Email
  • Nomor Telpon
  • Kota
  • Dari mana Anda mendapat informasi tentang kami?
  • Apakah Anda sedang bekerja di perusahaan transportasi online motor lain?
  • Nomor Polisi Kendaraan
Lalu tekan tombol Submit. Kalau sudah Pihak Gojek akan langsung memproses data pelamar.
Syarat dan Ketentuan Mendaftar Driver Gojek:
  • Calon driver wajib memiliki android smartphone
  • Calon driver wajib memiliki SIM C aktif
  • Calon driver harus menyediakan motor dengan STNK akti

Tanya Jawab Seputar Driver GO-JEK

Selain cara daftar, banyak yang harus rekan Keposiasi ketahui seperti hal-hal di bawah ini.
Apakah Jaket dan Helm di berikan Gratis ?
rekan Keposiasi yang menjadi driver Gojek bilang, GO-JEK memotong Deposit Mitra Rp. 5000/hari sampai dengan 40 hari. Sampai berjumlah total Rp. 200.000.
Kalau Berhenti, Helm dan Jaket-nya bagaimana?
Pihak Go-Jek tidak ingit atribut mereka disalahgunakan. Jadi Jaket dan Helm harus dikembalikan.
Punya Deposit, Maksudnya?
GO-JEK mewajibkan mitra untuk membuat akun virtual di Bank CIMB Niaga. Minimal saldo Rp 100.000. Semua transaksi keuangan akan lewat akun virtual tersebut.
Apakah Mitra Gojek mendapat gaji?
Mitra Tidak mendapatkan gaji di Gojek.
Bagaimana sistem bagi hasilnya?
Bagi hasil 80% untuk Mitra atau dan 20% GO-JEK.
Apa ada bonus?
GO-JEK memberikan bonus-bonus tertentu yang ada di buku saku panduan Gojek.
Apakah Mitra harus ngojek terus?
Namanya mitra, berarti kerja ya suka-suka mitra. Mau dapat banyak penghasilan ya harus banyak terima pesanan. Lagi ga mood, ya tidak apa-apa. Yang pentingdalam satu bulan harus 1 kali terima pesanan.
Apakah Mitra Gojek bisa dipecat?
Tepatnya sih kena banned. Semua layanan terpantau di aplikasi. Kalau ada penumpang yang mengeluh akan langsung masuk ke laporan GO-JEK.
Apa yang menyebabkan kena Banned?
Mengendara motor dengan ugal-ugalan. Tidak ramah. Tidak pakai jaket. Tidak pakai helm. dan lain-lain. Ada di buku saku panduan driver GO-JEK.

Ayo Jadi Driver Gojek

Demikian lah panduan singkat cara daftar gojek di kota-kota Pematangsiantar, Tasikmalaya, Serang, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, Purwokerto, Kediri dan Madiun. Juga kota lainnya seperti Bandung, Lampung, Bandung, Palembang, dan lainnya.
Kamu bagaimana di tahun 2017 ini. Mau daftar menjadi drifer Gojek juga?

Friday 1 December 2017

Makalah Filsafat Pancasila

Pancasila Sebagai Paradigma
MAKALAH
Dibuat dalam rangka memenuhi Tugas
Mata Kuliah Filsafat Pancasila
Semester I Tahun Akademik 2013-2014
Jurusan Hukum Bisnis Syari’ah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Dosen Pengampu :
Akhmad Farroh Hasan, M.Si

                                                               Oleh Kelompok 4 :
                                                                                             1.     Retno Wulandari                    (13220157)
                                                                                             2.     Risya Nabila                           (13220144)
                                                                                             3.     Aprit Dwi Lestari                   (13220139)
                                                                                             4.     Arifuzaky Septika A.             (13220154)

MALANG

2013

 


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Filsafat Pancasil dengan judul “Pancasila Sebagai Paradigma”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada nabi Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Filsafat Pancasila di program studi Hukum Bisnis Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Akhmad Farroh Hasan, M.Siselaku dosen pembimbing mata kuliah Filsafat Pancasila dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.






Malang,5 Oktober 2013




Penulis

 










DAFTAR ISI






















BAB I

PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi bahwa seluruh tatanan hidup masyarakat, bangsa dan negara menggunakan pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perilaku dan perbuatan bangsa Indonesia.

Pancasila selain menjadi sumber nilai yaitu sebagai paradigma.Di dalamnya tercantum visi dan misi yang dapat membangun negara lebih baik. Peranan dari Pancasila yang jauh lebih besar adalah sebagai paradigma pembangunan bangsa, mulai dari pengembangan IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya,  hukum hingga kehidupan beragama.

Dan kita sudah ketahui bahwa Indonesia adalah negara yang plural. Negara yang memiliki ras, suku, agama dan kebudayaan yang berbeda satu antar lain. Hal seperti ini yang sering menimbulkan konflik SARA yang tidak diimbangi oleh rasa toleransi antar masyarakat. Sekarang pun kita sedang diributkan dengan masalah politik yang menghalalkan berbagai cara untuk kepentingan kelompok maupun pribadi. Hukum yang dahulu dianggap menjadi cara ampuh untuk mengembalikan tatanan kehidupan, sekarang sudah bisa dibeli dengan mudah.

Untuk mengembalikan pancasila sebagai paradigma bangsa, dalam pelaksanaannya masyarakat mengikuti nilai nilai pancasila.Pancasila harus ada dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Untuk itu makalah ini akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma.





1.2        Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian paradigma secara luas ?
2        Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
3        Bagaimana peran pancasila sebagai paradigma IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya,  hukum, hingga kehidupan beragama ?

1.3        Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui pengertian paradigma secara luas
2.      Untuk mengetahui pancasila sebagai paradigma pembangunan
3.      Untuk mengetahui peran pancasila sebagai paradigma IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya,  hukum hingga kehidupan beragama












BAB II

PEMBAHASAN

2.1    Pancasila Sebagai Paradigma

2.1.1       Pengertian Paradigma
Istilah “Paradigma” telah berkembang di dunia ilmu pengetahuan. Secara terminologis, tokoh yang telah mengembangkan istilah tersebut adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure Of Scientic Revolution (1970:49).  Intisari dari pengertian paradigma adalah suatu asumsi asumsi dasar dan asumsi asumsi teoritis yang umum (merupakan sumber dari nilai), sehingga merupakan  suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan. Sehingga sangat menentukan sifat, ciri, karakter dalam ilmu pengetahuan itu sendiri. Jika disingkat pengertian paradigma adalah cara pandang atau cita cita.[1]

Sekarang “paradigma” berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pendidikan, pembangunan maupun reformasi.

Semakin banyak hasil penelitian, semakin membuka kemungkinan ditemukan kelemahan pada teori teori yang digunakan.Awalnya para ilmuwan meneliti suatu teori berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja.Dengan demikian ilmuan sosial mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia.Bedasarkan hakikatnya manusia dalam keadaan objektif bersifat ganda.Bedasarkan kajian paradigma tersebut kemudian dikembangkan metode baru yaitu metode kualitatif.[2]

2.2    Pancasila sebagai Paradigma pembangunan

Salah satu tujuan hidup bangsa Indonesia adalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan  mengandung konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan harus bedasarkan nilai nilai pada sila pancasila.
Sesuai dengan kenyataan objektif pancasila adalah dasar negara, sedangkan negara merupakan organisasi yang menjadi landasan dalam melaksanakan pembangunan.Nilai nilai dalam pancasila dikembangkan bedasarkan hakikat manusia. Hakikat manusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis yang mempunyai ciri ciri antara lain :
a.          Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga
b.         Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.          Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan

Maka dari itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan.Oleh karena itu, pembangunandilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup segala aspek kehidupan manusia yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan kehidupan beragama.[3]

Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga sesuai denga pancasila, misalnya :
a.          Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembanguna itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbanagan etis
b.         Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak hanya melayani idelogi tertentu dan mengabaikan manusia nyata
c.          Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melaikan menghormati harkat dan martabat bangsa
Sebagai paradigma pembangunan, pancasila memiliki kedudukan sebagai :
1.         Cita cita bangsa Indonesia
2.         Jiwa bangsa
3.         Moral pembangunan
4.         Dasar Negara
2.2.1       Tujuan pembangunan nasional
Tujuan nasional telah tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 untuk mencapai masyarakat indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin. Yang berisi :
1.         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.         Mewujudkan kesejahterean umum
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.         Melaksanakan ketertiban dunia bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.3    Peran pancasila sebagai paradigma IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya,  hukum hingga kehidupan beragama

2.3.1       Pancasila sebagai pengembangan IPTEK
Pancasila sebagai pengembangan IPTEK adalah keberhasilan manusia untuk mencapai tujuan hidup untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, maka manusia menggunakan iptek sebagai usaha kreatifitas manusia melalui proses akal dan pikirannya.
Tujuan dari IPTEK adalah mensejahterakan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaaan yang adil dan beradab.
Sila ketuhanan yang maha esa, bedasarkan sila pertama ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan. Namun mempertimbangkan maksud dan akibat pada kerugian dan keuntungan manusia sekitarnya.Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar moralitas bahwa manusiadalam mengembangkan IPTEK  harus secara beradab. Oleh sebab itu pembangunan IPTEK harus bedasarkan kepada usaha usaha untuk mencapai kesejahteraan manusia.IPTEK harus dapat diabadikan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan IPTEK.


Kesimpulannya sila sila pancasila harus merupakn sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.[4]

2.3.2 Pancasila sebagai pengembangan politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagi subjek atau pelaku politik bukan sekedar objek politik.Maka pembangunan berpolitik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.Sistem politik negara harus didasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan dalam istilah hukum disebut HAM (Hak Asasi Manusia).Hal ini sebagai perwujudan hak atas kemanusiaan sehingga sistem politik bernegara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak hak tersebut.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada hakikat manusia sebagai individu makhluk sosial sebagai rakyat.Maka kekuasaan negara harus mendasarkan asal mula dari rakyat untuk rakyat.Oleh karena itu kekuasaan negara harus bedasarkan dalam kekuasaan rakyat, bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.[5]
2.3.3 Pancasila sebagai pembangunan ekonomi
Sistem pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral pancasila. System ekonomi ini harus didasarkan pada asas ketuhanan(sila I Pancasila) dan kemanusiaan(sila II Pancasila). System ekonomi yang mendasarkan pada moralitas akan menghasilkan system ekonomi yang berkeperimanusiaan. System ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik makhluk individu, social, makhluk pribadi.

Sitem ekonomi yang berdasarkan atas pancasila berbeda dengan system ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa memperhatikan orang lain serta manusia disekitarnya. System ekonomi yang seperti itu juga berbeda dengan system ekonomi ekonomi sosialis yakni tidak mengakui kepemilikan individu.Pancasila bertolak dengan manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.sistem ekonomi yang berdasarkan pancasila adalah system ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kekeluargaan.System ekonomi Indonesia juga tidak dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk- bentuk persaingan bebas, monopoli, dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan bagi warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu, perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Contoh perusahaan yang telah bergerak berdasarkan asas kekeluargaan yakni koperasi. Dengan adanya koperasi akan dapat mengembangkan ekonomi kerakyatan di era otonomi daerah untuk menjadikan rakyat Indonesia lebih mandiri serta mampu mewujudkan keadilan pembangunan daerah.[6]
2.3.4 Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan social budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai social dan budaya yang bergam dari seluruh wilayah Nusantara untuk terciptannya rasa persatuan sebagai bangsa Indonesia.Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Untuk mewujudkannya yaitu dengan cara sebagai berikut :
1.      Senantiasa berdasarkan kepada system nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
2.      Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3.      Menciptakan system sosial budaya melalui pendekatan kemanusiaan secara universal.
2.3.5 Pancasila sebagai paradigma hukum
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum.Demi tegaknya hak-hak warga Negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan Negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.Oleh karena itu Negara bertujuan melindungi segenap wilayah Negara dan bangsanya.Maka pengertian diatas keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga Negara.Demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara diperlukan suatu pertahanan Negara.Untuk itu diperlukan aparat keamanan Negara dan aparat penegak hukum Negara.
Oleh karena itu Pancasila sebagi dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok Negara.Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara.Dengan demikian pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia.[7]
Demikian pula pertahanan dan keamanan Negara bukanlah hanya untuk sekelompok warga ataupun kelompok politik tertentu.Sehingga berakibat Negara menjadi totaliter dan otoriter.Oleh karena itu pertahanan dan keamanan Negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan:
a.             Demi tercapainya kesehjateraan hidup manusia sebagi makhluk Tuhan yang Maha Esa.
b.            Demi kepentingan awrga dalam seluruh warra sebagai warga Negara
c.             Harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
d.            Demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat agar benar-benar Negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
            2.3.6 Pancasila sebagai paradigma kehidupan beragama
Pada proses reformasi dewasa ini, dibeberapa wilayah Negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA, terutama bersumber pada agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsa Indonesia kea rah kehidupan beragama yang tidak berkeperimanusiaan.Oleh karena itu, merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai, menghormati, mencintai sebagai sesame manusia yang beradab.
Dalam pengertian inilah, maka Negara menegaskan dalam pokok pikiran keempat bahwa Negara atas ketuhanan yang maha esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini berarti bahwa dalam kehidupan Negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.Oleh karena setip Negara memiliki dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masiong-masing, maka dalam pergaulan hidup Negara kehidupan bernegara hubungan antar pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.Hal ini berdasarkan pada nilai bahwa seluruh pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.[8]
.











BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, ,maupun sosial.Dan paradigma dijadikan sebagai suatu dasar untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kehidupan bernegara dalam Indonesia harus dikembangkan kearah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab














           Gaffar, Affan. Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Kaelan.Pendidikan Pancasila.
(Yogyakarta: Raja Grafindo Persada,2004)       



[1]Gaffar, Affan. Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004) hlm.88
[2]Kaelan.Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta: Raja Grafindo Persada,2004) hlm.90
[3]Kaelan.Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta: Raja Grafindo Persada,2004) hlm 98
[4]Kaelan.Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta: Raja Grafindo Persada,2004) hlm 102
[5]Endang,Rahmat.Gerakan Reformasi Terhadap Penegakan Supremasi Hukum. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009) hlm. 55

[6]Diana, Pujiningsih.Pembangunan Hukum di Indonesia: Cita-cita ,tuntutan dan tantangan.(Jakarta: Jayabaya Prees, 2008) hlm. 78

[7]Diana, Pujiningsih.Pembangunan Hukum di Indonesia: Cita-cita ,tuntutan dan tantangan.(Jakarta: Jayabaya Prees, 2008) hlm. 43

[8]Gaffar, Affan. Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004) hlm 89

CARA DAFTAR GOJEK 2017

Cara Daftar Gojek  – Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara menjadi Driver GO-JEK kepada admin Keposiasi. Apalagi layanan ojek berbasis ...