Pancasila Sebagai Paradigma
MAKALAH
Dibuat dalam rangka memenuhi Tugas
Mata Kuliah Filsafat Pancasila
Semester I Tahun Akademik 2013-2014
Jurusan Hukum Bisnis Syari’ah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dosen Pengampu :
Akhmad Farroh Hasan, M.Si
Oleh Kelompok
4 :
1. Retno
Wulandari (13220157)
2. Risya
Nabila (13220144)
3. Aprit
Dwi Lestari (13220139)
4. Arifuzaky Septika A. (13220154)
MALANG
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Filsafat Pancasil dengan judul
“Pancasila Sebagai Paradigma”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan
kepada nabi Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an
dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah
Filsafat Pancasila di program studi Hukum Bisnis Syariah UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Bapak Akhmad Farroh Hasan, M.Siselaku dosen pembimbing mata kuliah Filsafat
Pancasila dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan
selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan
dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Malang,5
Oktober 2013
Penulis
|
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar
negara adalah sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi bahwa
seluruh tatanan hidup masyarakat, bangsa dan negara menggunakan pancasila
sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar
salahnya sikap, perilaku dan perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila selain menjadi
sumber nilai yaitu sebagai paradigma.Di dalamnya tercantum visi dan misi yang
dapat membangun negara lebih baik. Peranan dari Pancasila yang jauh lebih besar
adalah sebagai paradigma pembangunan bangsa, mulai dari pengembangan IPTEK,
politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum
hingga kehidupan beragama.
Dan kita sudah ketahui bahwa
Indonesia adalah negara yang plural. Negara yang memiliki ras, suku, agama dan
kebudayaan yang berbeda satu antar lain. Hal seperti ini yang sering
menimbulkan konflik SARA yang tidak diimbangi oleh rasa toleransi antar
masyarakat. Sekarang pun kita sedang diributkan dengan masalah politik yang
menghalalkan berbagai cara untuk kepentingan kelompok maupun pribadi. Hukum
yang dahulu dianggap menjadi cara ampuh untuk mengembalikan tatanan kehidupan,
sekarang sudah bisa dibeli dengan mudah.
Untuk mengembalikan
pancasila sebagai paradigma bangsa, dalam pelaksanaannya masyarakat mengikuti
nilai nilai pancasila.Pancasila harus ada dalam perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan evaluasi. Untuk itu makalah ini akan membahas tentang pancasila
sebagai paradigma.
1.
Apa pengertian paradigma
secara luas ?
2
Apa yang dimaksud dengan
pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
3
Bagaimana peran pancasila
sebagai paradigma IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, hingga kehidupan beragama ?
1.
Untuk mengetahui pengertian
paradigma secara luas
2.
Untuk mengetahui pancasila
sebagai paradigma pembangunan
3.
Untuk mengetahui peran
pancasila sebagai paradigma IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum hingga kehidupan beragama
2.1.1 Pengertian
Paradigma
Istilah “Paradigma” telah berkembang di dunia ilmu
pengetahuan. Secara terminologis, tokoh yang telah mengembangkan istilah
tersebut adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure Of Scientic Revolution (1970:49). Intisari dari pengertian paradigma adalah
suatu asumsi asumsi dasar dan asumsi asumsi teoritis yang umum (merupakan
sumber dari nilai), sehingga merupakan
suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan.
Sehingga sangat menentukan sifat, ciri, karakter dalam ilmu pengetahuan itu
sendiri. Jika disingkat pengertian paradigma adalah cara pandang atau cita
cita.
Sekarang “paradigma” berkembang menjadi terminologi
yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi
dasar, sumber asas serta arah tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pendidikan,
pembangunan maupun reformasi.
Semakin banyak hasil
penelitian, semakin membuka kemungkinan ditemukan kelemahan pada teori teori
yang digunakan.Awalnya para ilmuwan meneliti suatu
teori berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat
berdasarkan sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil ilmu
pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja.Dengan
demikian ilmuan sosial mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu
manusia.Bedasarkan hakikatnya manusia dalam keadaan objektif bersifat
ganda.Bedasarkan kajian paradigma tersebut kemudian dikembangkan metode baru
yaitu metode kualitatif.
Salah satu tujuan hidup bangsa Indonesia adalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis kedudukan pancasila
sebagai paradigma pembangunan mengandung
konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan harus bedasarkan nilai nilai pada
sila pancasila.
Sesuai dengan kenyataan
objektif pancasila adalah dasar negara, sedangkan negara merupakan organisasi
yang menjadi landasan dalam melaksanakan pembangunan.Nilai nilai dalam
pancasila dikembangkan bedasarkan hakikat manusia. Hakikat manusia menurut
pancasila adalah makhluk monopluralis yang mempunyai ciri ciri antara lain :
a.
Susunan kodrat manusia
terdiri dari jiwa dan raga
b.
Sifat kodrat manusia sebagai
individu sekaligus sosial
c.
Kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
Maka dari itu, pembangunan
nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan.Oleh karena itu,
pembangunandilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup segala aspek kehidupan
manusia yang meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan
kehidupan beragama.
Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam
pembangunan sehingga sesuai denga pancasila, misalnya :
a.
Pembangunan tidak boleh
bersifat pragmatis, yaitu pembanguna itu tidak hanya mementingkan tindakan
nyata dan mengabaikan pertimbanagan etis
b.
Pembangunan tidak boleh
bersifat ideologis, yaitu secara mutlak hanya melayani idelogi tertentu dan
mengabaikan manusia nyata
c.
Pembangunan harus
menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata
melaikan menghormati harkat dan martabat bangsa
Sebagai
paradigma pembangunan, pancasila memiliki kedudukan sebagai :
1.
Cita cita bangsa Indonesia
2.
Jiwa bangsa
3.
Moral pembangunan
4.
Dasar Negara
2.2.1 Tujuan pembangunan nasional
Tujuan
nasional telah tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 untuk
mencapai masyarakat indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin. Yang berisi
:
1.
Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Mewujudkan kesejahterean
umum
3.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4.
Melaksanakan ketertiban
dunia bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.3 Peran
pancasila sebagai paradigma IPTEK, politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum hingga kehidupan beragama
2.3.1
Pancasila sebagai pengembangan IPTEK
Pancasila sebagai
pengembangan IPTEK adalah keberhasilan manusia untuk mencapai tujuan hidup
untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, maka manusia menggunakan iptek
sebagai usaha kreatifitas manusia melalui proses akal dan pikirannya.
Tujuan dari IPTEK adalah
mensejahterakan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai
namun terikat oleh nilai.Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus
didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaaan yang adil dan beradab.
Sila ketuhanan yang maha esa, bedasarkan sila
pertama ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan
diciptakan. Namun mempertimbangkan maksud dan akibat pada kerugian dan
keuntungan manusia sekitarnya.Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta
bukan sebagai sentral melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang
diolahnya.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar
moralitas bahwa manusiadalam mengembangkan IPTEK harus secara beradab. Oleh sebab itu
pembangunan IPTEK harus bedasarkan kepada usaha usaha untuk mencapai
kesejahteraan manusia.IPTEK harus dapat diabadikan untuk meningkatkan harkat
dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan
sombong akibat dari penggunaan IPTEK.
Kesimpulannya sila sila pancasila harus merupakn
sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.
2.3.2
Pancasila sebagai
pengembangan politik
Manusia Indonesia selaku
warga negara harus ditempatkan sebagi subjek atau pelaku politik bukan sekedar
objek politik.Maka pembangunan berpolitik harus dapat meningkatkan harkat dan
martabat manusia.Sistem politik negara harus didasarkan pada tuntutan hak dasar
kemanusiaan dalam istilah hukum disebut HAM (Hak Asasi Manusia).Hal ini sebagai
perwujudan hak atas kemanusiaan sehingga sistem politik bernegara harus mampu
menciptakan sistem yang menjamin atas hak hak tersebut.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada
kekuasaan yang bersumber pada hakikat manusia sebagai individu makhluk sosial
sebagai rakyat.Maka kekuasaan negara harus mendasarkan asal mula dari rakyat
untuk rakyat.Oleh karena itu kekuasaan negara harus bedasarkan dalam kekuasaan
rakyat, bukan kekuasaan perseorangan atau kelompok.
2.3.3 Pancasila sebagai
pembangunan ekonomi
Sistem pembangunan ekonomi
berpijak pada nilai moral pancasila. System ekonomi ini harus didasarkan pada
asas ketuhanan(sila I Pancasila) dan kemanusiaan(sila II Pancasila). System
ekonomi yang mendasarkan pada moralitas akan menghasilkan system ekonomi yang
berkeperimanusiaan. System ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik
makhluk individu, social, makhluk pribadi.
Sitem ekonomi yang berdasarkan atas pancasila berbeda
dengan system ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa
memperhatikan orang lain serta manusia disekitarnya. System ekonomi yang
seperti itu juga berbeda dengan system ekonomi ekonomi sosialis yakni tidak
mengakui kepemilikan individu.Pancasila bertolak dengan manusia sebagai
totalitas dan manusia sebagai subjek.sistem ekonomi yang berdasarkan pancasila
adalah system ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kekeluargaan.System ekonomi
Indonesia juga tidak dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus
mampu menghindarkan diri dari bentuk- bentuk persaingan bebas, monopoli, dan
bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan bagi warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu,
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.Contoh perusahaan yang telah bergerak berdasarkan asas
kekeluargaan yakni koperasi. Dengan adanya koperasi akan dapat mengembangkan
ekonomi kerakyatan di era otonomi daerah untuk menjadikan rakyat Indonesia
lebih mandiri serta mampu mewujudkan keadilan pembangunan daerah.
2.3.4 Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Berdasarkan sila
persatuan Indonesia, pembangunan social budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai social dan budaya yang bergam dari seluruh wilayah
Nusantara untuk terciptannya rasa persatuan sebagai bangsa Indonesia.Pembangunan
sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa
terus ditingkatkan kualitasnya. Untuk mewujudkannya yaitu dengan cara sebagai berikut
:
1.
Senantiasa berdasarkan kepada
system nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat Indonesia.
2.
Pembangunan ditujukan untuk
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3.
Menciptakan system sosial
budaya melalui pendekatan kemanusiaan secara universal.
2.3.5 Pancasila
sebagai paradigma hukum
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum.Demi tegaknya hak-hak
warga Negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan Negara, baik dalam
rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak
warganya.Oleh karena itu Negara bertujuan melindungi segenap wilayah Negara dan
bangsanya.Maka pengertian diatas keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya
kesejahteraan warga Negara.Demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara
diperlukan suatu pertahanan Negara.Untuk itu diperlukan aparat keamanan Negara
dan aparat penegak hukum Negara.
Oleh
karena itu Pancasila sebagi dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat
nilai kemanusiaan monopluralis maka keamanan Negara harus dikembalikan pada
tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok
Negara.Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas
pertahanan dan keamanan Negara.Dengan demikian pertahanan dan keamanan Negara
harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia.
Demikian
pula pertahanan dan keamanan Negara bukanlah hanya untuk sekelompok warga
ataupun kelompok politik tertentu.Sehingga berakibat Negara menjadi totaliter
dan otoriter.Oleh karena itu pertahanan dan keamanan Negara harus dikembangkan
berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan
keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan:
a.
Demi tercapainya kesehjateraan
hidup manusia sebagi makhluk Tuhan yang Maha Esa.
b.
Demi kepentingan awrga dalam
seluruh warra sebagai warga Negara
c.
Harus mampu menjamin hak-hak
dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
d.
Demi terwujudnya keadilan
dalam hidup masyarakat agar benar-benar Negara meletakkan pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang
berdasarkan atas kekuasaan.
2.3.6 Pancasila sebagai
paradigma kehidupan beragama
Pada proses reformasi dewasa ini, dibeberapa
wilayah Negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah
SARA, terutama bersumber pada agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsa
Indonesia kea rah kehidupan beragama yang tidak berkeperimanusiaan.Oleh karena
itu, merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan
suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai,
menghormati, mencintai sebagai sesame manusia yang beradab.
Dalam pengertian inilah, maka Negara menegaskan
dalam pokok pikiran keempat bahwa Negara atas ketuhanan yang maha esa, atas
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini berarti bahwa dalam kehidupan
Negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.Oleh karena setip Negara memiliki
dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masiong-masing, maka dalam
pergaulan hidup Negara kehidupan bernegara hubungan antar pemeluk agama
didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.Hal ini berdasarkan pada
nilai bahwa seluruh pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di
dunia.
.
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa
pembangunan yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila diarahkan untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,
pribadi, ,maupun sosial.Dan paradigma dijadikan sebagai suatu
dasar untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kehidupan bernegara dalam
Indonesia harus dikembangkan kearah terciptanya kehidupan bersama yang penuh
toleransi, saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab